Regulasi Status

Pada 14 Agustus 2024, Universitas Negeri Jakarta berubah statusnya dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31  tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta.
Silakan unduh terkait peraturan terkait disini