Jakarta, Humas UNJ — Universitas Negeri Jakarta (UNJ) resmi menetapkan kebijakan baru terkait pengelolaan akun digital bagi sivitas akademika yang telah pensiun, meninggal dunia, atau dinyatakan lulus. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Rektor UNJ Nomor 880/UN39/HK.02/2025 yang ditandatangani pada 11 Juni 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi dan efisiensi penggunaan fasilitas penyimpanan data seperti OneDrive, yang selama ini digunakan oleh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa UNJ.
Ruang Lingkup Penghapusan Akun
Penghapusan akun akan dilakukan terhadap:
- Dosen dan tenaga kependidikan yang telah pensiun atau meninggal dunia.
- Mahasiswa dan alumni yang telah dinyatakan lulus.
- Mahasiswa aktif yang belum lulus dalam jangka waktu lebih dari:
A. 14 semester untuk program S1/D4,
B. 10 semester untuk program S2,
C.12 semester untuk program S3.
Jadwal Pelaksanaan
- Pencadangan mandiri oleh pengguna : 1–31 Juli 2025
- Umpan balik dari PUSTIKOM atas akun terdampak : 1–31 Juli 2025
- Penghapusan akun oleh PUSTIKOM: 1–31 Agustus 2025
Pengguna terdampak dihimbau untuk melakukan pencadangan data secara mandiri sebelum 31 Juli 2025.
Penghapusan Otomatis di Masa Mendatang
Setelah periode penghapusan manual, UNJ akan menerapkan sistem penghapusan otomatis terhadap akun yang:
- Tidak diakses selama minimal 2 tahun, dan/atau
- Melebihi kapasitas penyimpanan yang dialokasikan.
Pelaksana Kebijakan
Pelaksanaan kebijakan ini berada di bawah tanggung jawab Wakil Rektor Bidang Riset, Teknologi, dan Sistem Informasi, serta dilaksanakan oleh Pusat Teknologi dan Komunikasi (PUSTIKOM) UNJ, dengan koordinasi bersama unit kepegawaian dan kemahasiswaan.