Jakarta, Humas UNJ — Universitas Negeri Jakarta (UNJ) resmi menutup kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2025 secara daring. Sebelum acara penutupan, mahasiswa baru dibekali informasi penting seputar akademik dan pengenalan aplikasi digital terbaru.
Direktur Akademik UNJ, Agung Premono, menyampaikan materi mengenai sistem akademik dan pentingnya memahami Buku Pedoman Akademik. Dalam paparannya, ia menekankan dua regulasi utama yang menjadi acuan, yaitu Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Surat Keputusan Rektor tentang Buku Pedoman Akademik Tahun 2025.
Mahasiswa baru diingatkan untuk memahami alur akademik, mulai dari proses registrasi, perkuliahan, hingga yudisium. Registrasi terdiri dari dua tahap, yakni administratif (pembayaran UKT) dan akademik (pengisian KRS). Keduanya wajib dilakukan agar status mahasiswa dinyatakan aktif. Agung menegaskan bahwa pembayaran UKT tanpa pengisian KRS tidak cukup untuk mengaktifkan status mahasiswa.

Selain itu, mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan cuti kuliah yang hanya dapat diajukan setelah semester ketiga dan maksimal selama dua semester. Keterlambatan dalam registrasi dapat menyebabkan status nonaktif, sehingga mahasiswa diimbau untuk selalu memperhatikan kalender akademik.
Kalender akademik menjadi panduan penting dalam seluruh aktivitas akademik, termasuk pembayaran UKT, pengisian KRS, perkuliahan, dan ujian. Jadwal registrasi umumnya berlangsung pada bulan Agustus untuk semester gasal dan Februari untuk semester genap.
Terkait beban studi, mahasiswa hanya dapat mengambil maksimal 20 SKS pada dua semester pertama sesuai paket yang telah ditentukan. Mulai semester ketiga, jumlah SKS yang dapat diambil bergantung pada capaian Indeks Prestasi (IP). Untuk menyelesaikan program sarjana (S-1), mahasiswa diwajibkan menuntaskan minimal 144 SKS dalam waktu maksimal 14 semester.
Mahasiswa juga diingatkan untuk mengisi data diri secara akurat di Sistem Informasi Akademik (Siakad), karena data tersebut terhubung langsung dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan akan tercetak di ijazah. Kesalahan data yang tidak diperbaiki sejak awal dapat menghambat proses kelulusan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pengembangan Sistem Informasi dan Pemrograman Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustikom) UNJ, Ali Idrus, memperkenalkan aplikasi digital terbaru bernama Pantau. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan orang tua dalam memantau perkembangan akademik mahasiswa secara real-time.
“Aplikasi Pantau memungkinkan orang tua mengetahui status keaktifan mahasiswa, jumlah SKS yang ditempuh, histori pembayaran kuliah, hingga capaian akademik seperti Indeks Prestasi Semester (IPS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK),” jelas Ali Idrus.
Aplikasi Pantau sudah tersedia di Play Store untuk perangkat Android. Untuk mengaksesnya, orang tua cukup memasukkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) anaknya. Informasi dasar seperti nama, program studi, semester, dan status keaktifan akan muncul secara otomatis. Untuk mengakses data yang lebih rinci, seperti keuangan dan IPK, dibutuhkan kata sandi khusus yang dapat diunduh melalui QR code yang disediakan.
Aplikasi ini juga menampilkan informasi mengenai masa studi mahasiswa, sehingga orang tua dapat memastikan anaknya berada pada jalur akademik yang tepat. Demi keamanan data, pengguna disarankan segera mengganti kata sandi bawaan.

“Kalau dulu orang tua hadir saat pembagian rapor di sekolah, kini peran itu bisa digantikan oleh aplikasi Pantau. Semua perkembangan akademik mahasiswa bisa dipantau kapan saja dan di mana saja,” tambah Ali Idrus.
UNJ berharap aplikasi Pantau dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara kampus, mahasiswa, dan orang tua, serta mendukung transparansi akademik di era digital.