Jakarta, Humas UNJ — Dalam upaya memperkuat keterbukaan informasi publik, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melalui Kantor Humas dan Informasi Publik menyelenggarakan Workshop Keterbukaan Informasi Publik pada Rabu, 5 November 2025, bertempat di Aula Lantai 8 Gedung Syafei, Kampus UNJ.
Kegiatan ini menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Gede Narayana, sebagai narasumber utama. Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia (SDM) Humas di lingkungan UNJ, baik di tingkat fakultas, sekolah pascasarjana, maupun universitas, dalam pengelolaan informasi publik yang sesuai dengan standar nasional.
Rektor UNJ, Prof. Komarudin, dalam sambutannya menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tanggung jawab badan publik. Ia menyampaikan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya mendukung transparansi, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan citra dan reputasi institusi.
“Oleh karena itu, UNJ terus menjalin kerja sama dengan Komisi Informasi Pusat agar pengelolaan informasi publik di UNJ memenuhi kriteria yang ditetapkan,” ujar Prof. Komarudin.
Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki dampak positif terhadap pemeringkatan klasterisasi perguruan tinggi, termasuk dalam aspek akreditasi institusi dan program studi.
Sementara itu, Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ, Syaifudin, menjelaskan bahwa workshop ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas SDM Humas dalam menghadapi tuntutan keterbukaan informasi.
“Ketika publik membutuhkan informasi tentang UNJ, mereka dapat mengaksesnya melalui PPID,” jelasnya.
Syaifudin juga mengungkapkan rencana penyelenggaraan Anugerah PPID tingkat fakultas dan sekolah pascasarjana UNJ, yang terinspirasi dari Anugerah Komisi Informasi Pusat. Ia berharap program ini dapat menjadi motivasi bagi unit-unit kerja di UNJ untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

Dalam pemaparannya, Gede Narayana menyampaikan materi bertajuk Peran Strategis PPID dalam Keterbukaan Informasi Publik. Ia menegaskan bahwa informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang, dan badan publik wajib menyediakan akses terhadap informasi tersebut.
Gede Narayana juga mengapresiasi capaian UNJ yang telah meraih predikat informatif sejak tahun 2022. Menurutnya, prestasi tersebut harus terus dijaga oleh seluruh pimpinan dan sivitas akademika UNJ.
“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah disahkan sejak tahun 2008, namun hingga kini masih ada badan publik yang belum informatif. Artinya, mereka belum menjalankan amanat undang-undang tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi bagi penyelenggaraan good governance, yang mencakup pelayanan prima, partisipasi masyarakat, serta peningkatan kualitas informasi dan ilmu pengetahuan. Menurutnya, ujung tombak dari keterbukaan informasi publik berada di tangan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).