LSPP1-UNJ Sukses Perpanjang Lisensi hingga 2030 dan Raih Penghargaan BNSP

Ikuti kami

Bagikan

  1. Home
  2. »
  3. Berita
  4. »
  5. Tingkatkan Strategi Bisnis Global, FEB UNJ…

Berita Terbaru

Kantor Humas dan IP UNJ Raih 5 Penghargaan Pada Ajang IDEAS 2025, Dari Juara Budaya Inklusif hingga Manajemen Krisis

Humas UNJ Raih Penghargaan 3 Tahun Berturut-turut pada Ajang AHI

Perkuat Mutu dan Daya Saing Global, UNJ Pertahankan Status Akreditasi Unggul hingga 2027

Trilogi Pesan Rektor UNJ Saat Pelantikan OPMAWA dan ORMAWA

Perkuat Daya Saing Lulusan, FIKK UNJ Gelar Pendampingan Penyusunan Skema Sertifikasi Profesi

UNJ dan BRI Resmikan Kantor Layanan di Kampus serta Serah Terima CSR untuk Dukung Mobilitas Sivitas Akademika

UNJ Perkuat Kompetensi Dosen PPG melalui Pelatihan PEKERTI

Jakarta, Humas UNJ — Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Universitas Negeri Jakarta (LSPP1-UNJ) resmi memperoleh sertifikat perpanjangan lisensi hingga tahun 2030 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada 14 November 2025. Pada kesempatan yang sama, LSPP1-UNJ juga menerima Sertifikat Penghargaan dari BNSP sebagai bentuk apresiasi atas komitmen, konsistensi, dan peran aktif dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu LSP.

Menurut Prof. Amilin selaku Komisioner BNSP yang membidangi sektor pendidikan mengatakan bahwa tidak semua LSP di Indonesia mendapatkan penghargaan tersebut. Hanya LSP yang mampu memelihara kompetensi dan melakukan pemantauan kinerja asesor secara baik yang berhak menerimanya.

Pencapaian ini menegaskan komitmen LSPP1-UNJ dalam menjaga kualitas pelaksanaan sertifikasi kompetensi sesuai standar nasional, memastikan kredibilitas proses asesmen, serta meningkatkan profesionalisme asesor dalam memberikan layanan yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Dewan Pelaksana LSPP1-UNJ telah menyampaikan capaian ini kepada Rektor Universitas Negeri Jakarta dan Wakil Rektor I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni. Rektor dan Wakil Rektor I UNJ memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut dan mendorong LSPP1-UNJ untuk terus meningkatkan kinerja dalam layanan sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa.

“Kami sangat bangga atas penghargaan dan perpanjangan lisensi yang diberikan BNSP kepada LSPP1-UNJ. Ini adalah bukti nyata komitmen UNJ dalam menjamin mutu sertifikasi kompetensi. Pencapaian ini sekaligus memperkuat kesiapan kami mendukung perluasan akses sertifikasi bagi mahasiswa. Semoga ini menjadi energi positif bagi seluruh sivitas akademika untuk terus berinovasi, menjaga integritas, dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dan dunia kerja,” ujar Prof. Komarudin, Rektor UNJ.

Selain perpanjangan lisensi, LSPP1-UNJ juga memperoleh lisensi untuk 12 skema sertifikasi, yaitu:

Pelaksanaan Program Pelatihan Tatap Muka

Inspektor Keamanan Pangan

Teknisi Senior: Chasis & Suspension

Teknisi Senior: Automotive Electrical

Penyajian dan Pengolahan Produk Pastry and Bakery

Manajer Perancangan Instalasi Pemanfaatan Tegangan Rendah

Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Pelaksanaan Layanan Tata Hidang

Kualifikasi 4 Bidang Pemimpin Perjalanan Wisata

Produksi Konten Kehumasan Digital

Pengelolaan Jasa Perawatan Kecantikan Kulit

Pengelolaan Jasa Perawatan Kecantikan Rambut

Sebelumnya, LSPP1-UNJ hanya memiliki tujuh skema sertifikasi. Melalui kegiatan Penambahan Ruang Lingkup (PRL), LSPP1-UNJ berhasil menambah lima skema baru yang dapat diujikan kepada mahasiswa. Dengan bertambahnya skema sertifikasi, diharapkan semakin banyak mahasiswa yang mengikuti sertifikasi kompetensi karena bidang yang tersedia semakin beragam.

Penghargaan ini menjadi dorongan bagi LSPP1-UNJ untuk terus meningkatkan implementasi sistem manajemen mutu, memperkuat kapasitas asesor, serta mengembangkan skema sertifikasi yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja. Dengan demikian, lulusan UNJ memiliki daya saing tinggi serta kompetensi yang terukur, kredibel, dan diakui secara nasional. Pencapaian ini juga menjadi momentum penting bagi UNJ untuk memperteguh posisinya sebagai perguruan tinggi unggul dalam pengembangan kompetensi profesional dan penyelenggaraan sertifikasi berbasis standar nasional.