Jakarta, Humas UNJ- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melalui Panitia Seleksi resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk periode 2026–2030. Pengumuman ini disampaikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 24 Desember 2025.
Dalam surat bernomor 01/PANSEL.KIP/12/2025, Ketua Panitia Seleksi Fifi Aleyda Yahya menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://seleksi.komdigi.go.id mulai 22 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026. Proses seleksi tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Persyaratan Umum :
Calon anggota KIP harus memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:
Warga Negara Indonesia berusia minimal 35 tahun.
Berpendidikan paling rendah sarjana (S1) dari perguruan tinggi terakreditasi.
Sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas, serta tidak tercela.
Memiliki pengetahuan tentang keterbukaan informasi publik dan pengalaman di badan publik.
Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Khusus pelamar dari kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat persyaratan tambahan seperti pangkat minimal Pembina (IV/a), penilaian kinerja baik dalam dua tahun terakhir, serta persetujuan atasan.
Tahapan Seleksi
Proses rekrutmen terdiri atas beberapa tahap:
Pengumuman: 22–24 Desember 2025.
Pendaftaran: 22 Desember 2025–15 Januari 2026.
Seleksi Administrasi: 12–19 Januari 2026.
Penulisan Makalah: 2–3 Februari 2026.
Tes Tertulis dan Wawancara: Februari–April 2026.
Hasil akhir rekrutmen akan diumumkan setelah seluruh tahapan selesai. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi atau email panselkip@komdigi.go.id.
Panitia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi bersifat transparan dan keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. Peserta yang memberikan data tidak benar akan digugurkan.
Informasi selengkapnya dapat mengunduh di bawah ini: