Jakarta, Humas UNJ – Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 1 Universitas Negeri Jakarta (LSP P1 UNJ) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Penyusunan Skema Sertifikasi Baru Tahun 2026. Acara ini berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di Aula Maftuchah Yusuf, Gedung Raden Dewi Sartika Lantai 2, Kampus A UNJ.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber ahli, yakni Prof. Amilin selaku Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Bidang Pendidikan, dan Muhammad Najib selaku Master Asesor. Pelatihan ini bertujuan untuk menambah jumlah skema sertifikasi kompetensi di UNJ guna meningkatkan daya saing lulusan di dunia kerja.
Dalam laporannya, Alsuhendra selaku Ketua LSP P1 UNJ menyampaikan pentingnya kegiatan ini mengingat masa berlaku lisensi LSP UNJ habis pada Oktober 2025, namun pihaknya telah berhasil mendapatkan perpanjangan lisensi dari BNSP pada Desember 2025.

“Tantangan kita saat ini adalah keterbatasan jumlah skema. Awalnya kita memiliki 12 skema terlisensi, namun satu skema dicabut karena standar rujukannya SKKNI tidak berlaku lagi, sehingga praktis kini hanya tersisa 11 skema. Padahal, terdapat korelasi positif antara jumlah skema dengan jumlah mahasiswa yang mengikuti uji kompetensi,” ujar Alsuhendra.
Alsuhendra menambahkan bahwa pihaknya menargetkan setiap program studi (Prodi) di UNJ memiliki minimal satu skema sertifikasi. Dengan mengundang 120 Koordinator Prodi (Korprodi), diharapkan UNJ dapat memiliki lebih dari 100 skema sertifikasi baru yang relevan dengan kebutuhan industri.
“Jika skema bertambah, partisipasi mahasiswa dalam uji kompetensi akan meningkat. Ini sejalan dengan harapan Rektor agar LSP UNJ dapat menjadi salah satu unit penghasil pendapatan (income generating unit) bagi universitas, sekaligus memberikan akses uji kompetensi yang terjangkau bagi mahasiswa,” tambahnya.
Sementara itu, Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ dalam sambutannya sekaligus membuka acara, mengapresiasi kinerja LSP P1 UNJ yang terus berupaya menjaga kualitas dan legalitas sertifikasi profesi di lingkungan kampus. Rektor menekankan pentingnya sinergi antara LSP dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) UNJ untuk menyiapkan lulusan yang siap bekerja, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri.
“UNJ sudah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) untuk pengiriman tenaga kerja ke Jepang, Korea, dan Jerman. Kita harus menyiapkan lulusan yang memiliki kompetensi dan daya saing (competitiveness) berstandar internasional. Saya minta Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni dan para Dekan untuk memfasilitasi dan mendukung penuh pengembangan skema baru ini,” tegas Prof. Komarudin.
Rektor juga menjanjikan dukungan anggaran khusus untuk percepatan penambahan jumlah asesor dan pengembangan skema sertifikasi, mengingat saat ini UNJ baru memiliki 57 asesor yang dinilai belum representatif dibandingkan jumlah lulusan per tahunnya.

Acara dilanjutkan dengan sesi materi dan pendampingan penyusunan skema oleh Prof. Amilin dan Muhammad Najib
Menuju Skema Futuristik dan Penjaminan Mutu Lulusan. Memasuki sesi inti, Prof. Amilin dalam paparan kuncinya bertajuk “Merancang Skema Kompetensi Futuristik untuk Menyiapkan Lulusan Berdaya Saing Global”, mengajak seluruh sivitas akademika UNJ untuk melakukan lompatan kualitas (level up).
Prof. Amilin menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait tingginya angka pengangguran terdidik (Sarjana dan Diploma IV) yang mencapai 1,01 juta orang . Menurutnya, hal ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian (mismatch) antara kompetensi yang diajarkan di kampus dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
“Paradigma perguruan tinggi harus bergeser, tidak lagi sekadar berbasis akademik, tetapi menuju kompetensi dan employability. Industri saat ini tidak lagi bertanya berapa IPK lulusan, melainkan ‘kamu bisa apa?’ dan itu harus dibuktikan dengan skill evidence berupa sertifikat kompetensi,” tegas Prof. Amilin.
Prof. Amilin juga mendorong UNJ untuk tidak ragu mengadopsi standar internasional jika Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) belum tersedia, serta mencontoh praktik baik perguruan tinggi lain yang telah menggandeng perusahaan multinasional seperti Google dan Huawei dalam penyusunan skema. Namun, ia juga memberikan peringatan keras agar LSP UNJ tidak “mengobral” sertifikat.
“LSP harus menjadi quality engine atau mesin penjamin mutu. Jangan sampai lulusan direkomendasikan kompeten padahal belum mampu, karena itu akan membuat industri kehilangan kepercayaan (distrust) dan mem-blacklist lulusan UNJ. Kolaborasi antara Prodi, Lembaga Penjaminan Mutu, dan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama mutlak diperlukan untuk merancang kurikulum yang relevan,” pesannya.
Sementara itu, Muhammad Najib selaku Master Asesor, membedah aspek teknis dalam sesi “Pengembangan Skema Sertifikasi”. Ia menjelaskan bahwa penyusunan skema di UNJ harus dibentuk melalui Komite Skema yang melibatkan Program Studi (Prodi) dan pemangku kepentingan (stakeholder) industri .
“Skema sertifikasi adalah ‘jualan’ utama LSP. Dalam menyusunnya, Komite Skema harus mengacu pada tiga pilar: Standar (SKKNI/Standar Internasional/Khusus), Kemasan Kompetensi (KKNI/Okupasi/Klaster), dan Format BNSP,” jelas Najib .

Najib menekankan bahwa Prodi memiliki peran sentral dalam menentukan jenis skema yang akan diambil, apakah skema KKNI, Okupasi, atau Klaster, serta menetapkan persyaratan dasar bagi mahasiswa yang akan mengikuti uji kompetensi, seperti batas minimal semester atau kelulusan mata kuliah tertentu.
“Setiap skema pada prinsipnya sama validnya untuk menghasilkan sertifikat kompetensi. Yang terpenting adalah skema tersebut telah diverifikasi oleh BNSP dan relevan dengan profil lulusan yang ingin dicetak oleh Prodi,” tutup Najib.