Jakarta, Humas UNJ — Universitas menyambut positif komitmen pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang terus meningkatkan anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dari tahun ke tahun yang disampaikan pada Jumat, 20 Februari 2026. Kebijakan ini dinilai semakin memperkuat akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu sekaligus mendukung pemerataan kesempatan belajar di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, anggaran KIP Kuliah meningkat signifikan dari Rp6,5 triliun pada 2020 menjadi Rp14,9 triliun pada 2025 dengan total sasaran 1.044.921 mahasiswa. Pada Tahun Anggaran 2026, alokasi kembali meningkat menjadi Rp15.323.650.458.000 dengan target 1.047.221 mahasiswa penerima.
Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ menilai peningkatan anggaran ini memberikan kepastian bagi perguruan tinggi dalam merencanakan penerimaan mahasiswa baru sekaligus memastikan keberlanjutan studi mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Program KIP Kuliah bukan hanya bantuan finansial, tetapi juga bentuk kehadiran negara dalam memastikan tidak ada mahasiswa berprestasi yang terhenti studinya karena kendala ekonomi,” ujar Prof. Komarudin.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa KIP Kuliah merupakan instrumen strategis untuk pemerataan pendidikan tinggi. Ia menyebut program ini sebagai “Jembatan Harapan” bagi siswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi agar dapat melanjutkan studi hingga lulus.
Universitas juga mendukung kebijakan penajaman sasaran penerima berbasis data, termasuk penerapan sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai 2026. Melalui kebijakan ini, prioritas penerima diberikan kepada lulusan SMA/SMK penerima PIP atau yang terdata dalam DTSEN desil 1 sampai 4, serta lolos seleksi masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur SNBP dan SNBT. Kebijakan tersebut dinilai semakin meningkatkan ketepatan sasaran dan akuntabilitas program.
Terkait dinamika distribusi kuota antarperguruan tinggi, universitas memahami bahwa perbedaan jumlah penerima dipengaruhi oleh jumlah mahasiswa dari kelompok prioritas yang lulus seleksi nasional di masing-masing kampus. Dengan demikian, fluktuasi di satu perguruan tinggi tidak mencerminkan pengurangan kuota maupun anggaran secara nasional.
Universitas menegaskan komitmennya untuk mengawal proses verifikasi dan validasi penerima KIP Kuliah secara transparan dan akuntabel. Selain itu, universitas memastikan bahwa bantuan biaya hidup merupakan hak penuh mahasiswa penerima dan tidak diperkenankan adanya pungutan dalam bentuk apa pun.
Sejak diluncurkan, KIP Kuliah telah menjadi salah satu pilar penting dalam memperluas akses pendidikan tinggi. Dengan peningkatan anggaran, perluasan sasaran, serta penyempurnaan kebijakan berbasis data, universitas optimistis program ini akan semakin memperkuat pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, inklusif, dan berkeadilan.
“Kami mengajak seluruh calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk tidak ragu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Universitas siap mendukung dan memastikan setiap mahasiswa memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik,” tutup Prof. Komarudin.