Majelis Wali Amanat (MWA) merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik. Majelis Wali Amanat (MWA) mempunyai tugas dan wewenang:
menyetujui usul perubahan Statuta UNJ;
menetapkan kebijakan umum nonakademik UNJ;
menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNJ;
melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;
memilih, mengangkat, melantik, dan memberhentikan Rektor;
mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNJ;
membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNJ;
memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNJ;
membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/atau SAU; dan
menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.