Senat Akademik Universitas (SAU) merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. Senat Akademik Universitas (SAU) mempunyai wewenang:
a. menetapkan kebijakan akademik mengenai:
1. kurikulum Program Studi;
2. persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
3. persyaratan pemberian gelar akademik; dan
4. persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya.
b. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
c. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, kode etik, dan peraturan akademik;
d. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, kode etik, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
e. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
f. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
g. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
h. memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
i. memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan/atau Departemen;
j. merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelat doktor kehormatan; dan
k. bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNJ.