Jakarta, Humas UNJ — Dalam upaya meningkatkan kompetensi profesional dosen serta mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) 4, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Jakarta (FISH UNJ) menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Kompetensi Pemandu Wisata pada Jumat, 15 Agustus 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai 1, Gedung K FISH UNJ.
Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 50 dosen dari berbagai program studi di lingkungan FISH UNJ, termasuk Pendidikan Sejarah, Ilmu Komunikasi, Pendidikan Agama Islam, Usaha Perjalanan Wisata, PPKn, Sosiologi, Ilmu Hukum, dan PIPS. Turut hadir dalam kegiatan ini para pimpinan fakultas.
Acara dibuka dengan sambutan dari perwakilan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Dekan FISH UNJ, Firdaus Wajdi, yang menekankan pentingnya sertifikasi sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi dosen dalam mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Sesi sertifikasi dibagi menjadi dua bagian:
Sesi 1 (08.50–11.30 WIB): diikuti oleh dosen dari rumpun Pendidikan Sejarah, Ilmu Komunikasi, dan Pendidikan Agama Islam.
Sesi 2 (13.00–15.30 WIB): diikuti oleh dosen dari rumpun Usaha Perjalanan Wisata, PPKn, Sosiologi, Pendidikan Sosiologi, PIPS, dan Ilmu Hukum.
Peserta diwajibkan membawa portofolio berupa minimal tiga bukti kinerja seperti CV, itinerary, foto kegiatan, dan laporan kegiatan luar. Selain itu, peserta juga diminta untuk mengunggah foto dan KTP melalui tautan yang telah disediakan oleh panitia.

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi FISH UNJ dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan memperluas peluang kolaborasi dengan industri pariwisata serta lembaga sertifikasi profesi. Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan para dosen dapat lebih siap dan kompeten dalam membimbing mahasiswa serta berkontribusi secara aktif dalam pengembangan keilmuan dan praktik di bidang pariwisata.