Kawal Karier Dosen Menuju Kampus Unggul, UNJ Selenggarakan Bimtek Layanan Profesi Berbasis Regulasi Terbaru

Ikuti kami

Bagikan

  1. Home
  2. »
  3. Berita
  4. »
  5. Muhammad Zacky Alfatah, Mahasiswa UNJ yang…

Berita Terbaru

Kantor Humas dan IP UNJ Raih 5 Penghargaan Pada Ajang IDEAS 2025, Dari Juara Budaya Inklusif hingga Manajemen Krisis

Humas UNJ Raih Penghargaan 3 Tahun Berturut-turut pada Ajang AHI

Pemeringkatan Internasional UNJ Terus Melesat, Kini Masuk Peringkat 801+ versi THE Asia University Ranking

UNJ Akselerasi SDGs ke-3 melalui Penguatan Ekosistem Kampus Sehat Mental lewat Sosialisasi PLPBK dan Pelatihan PFA

Wisudawan Terbaik Doktor UNJ Raih IPK 4.00, Dewi Tegaskan Pentingnya Disiplin dan Integritas

UNJ dan PT Happy Lab Indonesia Jalin Kerja Sama untuk Kembangkan Talenta Kreator Digital Mahasiswa yang Inovatif dan Kompetitif

Mendiktisaintek Dorong Zero Waste di Kampus Saat Tinjau Pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 di UNJ

Jakarta, Humas UNJ – Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melalui Kantor Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis layanan profesi dan karier dosen dengan menghadirkan narasumber Prof. Sri Suning Kusumawardhani selaku Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Syafei Lantai 8 pada Kamis, 2 April 2026 ini, Direktur SDM UNJ, Agus Purwadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa forum ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi para dosen serta pengelola kepegawaian fakultas terkait pengembangan profesi. Fokus utama dari bimbingan teknis ini adalah membedah tata cara pemenuhan syarat jabatan fungsional, penyusunan angka kredit, hingga publikasi ilmiah. Sosialisasi ini menjadi sangat krusial mengingat adanya penerapan aturan baru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, serta Keputusan Mendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.

Mengingat pentingnya pemahaman regulasi tersebut secara merata, Direktorat SDM UNJ mengundang secara penuh 1.258 dosen UNJ. Dari jumlah tersebut, sebanyak 72 dosen perwakilan hadir secara luring, sementara sisanya mengikuti secara saksama melalui daring. Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Senat Akademik Universitas, khususnya Komisi II Bidang Sumber Daya, para Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Sumber Daya Fakultas, serta para pengelola kepegawaian.

Melalui penyelenggaraan sosialisasi ini, Direktorat SDM menaruh harapan besar agar tindak lanjut ke depannya diwarnai dengan lonjakan jumlah usulan kenaikan jenjang karier, baik secara jabatan akademik maupun pangkat golongan. Akselerasi pemenuhan jabatan fungsional, khususnya pada jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar, dinilai sangat mendesak. Hal ini sejalan dengan tuntutan akreditasi institusi, di mana pemenuhan rasio dosen berjabatan tinggi menjadi salah satu pilar utama bagi UNJ untuk mencapai dan mempertahankan predikat sebagai universitas yang unggul. Senada dengan hal tersebut, akselerasi pemenuhan jabatan fungsional ini tidak sekadar untuk kepentingan karier individu dosen, melainkan menjadi pilar penopang bagi institusi.

Berikutnya, dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya, Prof. Ari Saptono, menegaskan bahwa forum ini merupakan agenda krusial yang sangat dinantikan oleh para dosen di lingkungan UNJ. Terbitnya Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 serta petunjuk teknis layanan pengembangan profesi membawa perubahan signifikan pada tata cara pengusulan jabatan fungsional dan pengakuan angka kredit penelitian. Menyikapi regulasi yang baru diterbitkan tersebut, pimpinan universitas langsung mengambil langkah proaktif guna memastikan seluruh tenaga pendidik mendapatkan informasi yang akurat dan teknis pendampingan yang tepat dari sumber utamanya.

Untuk memberikan pencerahan secara menyeluruh, UNJ secara khusus menghadirkan Prof. Sri Suning Kusumawardhani sebagai narasumber utama. Prof. Ari Saptono menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas kesediaan Prof. Suning meluangkan waktu untuk membimbing langsung para dosen UNJ di tengah kesibukannya . Melalui paparan teknis terkait kebijakan hingga tata cara pengusulan pada sistem informasi terbaru, para dosen diharapkan dapat segera memahami mekanisme yang ada dan menindaklanjutinya dengan pengusulan kenaikan jabatan fungsional.

Prof. Sri Suning Kusumawardhani memaparkan mengenai paradigma dan ketentuan terbaru terkait karier akademik pendidik. Paparan tersebut secara khusus membedah Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 yang membawa sejumlah pembaruan signifikan dibandingkan regulasi terdahulu, yakni Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.

Dalam penjelasannya, Prof. Suning menekankan bahwa regulasi terbaru ini berfokus pada kualitas dampak dan kontribusi nyata dari seorang dosen, bukan sekadar pemenuhan syarat administratif. Aturan ini menajamkan empat kompetensi utama yang wajib dimiliki oleh dosen, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Selain itu, ia juga menguraikan definisi yang lebih tegas mengenai status dosen tetap dan tidak tetap, pengaturan pengadaan dan pengangkatan, mekanisme sertifikasi, serta skema baru penentuan tunjangan profesi, khususnya bagi dosen non-ASN.

Salah satu pembaruan krusial yang dipaparkan adalah diperkenalkannya instrumen Angka Kredit (AK) Prestasi sebagai suplemen tambahan. AK Prestasi ini diberikan di luar AK Konversi (yang diperoleh dari predikat Sasaran Kinerja Pegawai/SKP) dan secara khusus difokuskan pada produktivitas ilmiah dosen guna menghargai kualitas karya akademik yang berdampak nyata bagi masyarakat. Prof. Suning menjelaskan bahwa akumulasi AK Konversi dan AK Prestasi ini akan menjadi instrumen utama dalam percepatan karier, memungkinkan dosen yang berkinerja tinggi dan sangat produktif untuk mendapatkan promosi jabatan dengan lebih cepat.

Terkait kenaikan jenjang jabatan akademik, regulasi menetapkan proporsi minimal AK penelitian yang harus dipenuhi pada setiap jenjang. Untuk kenaikan dari Asisten Ahli ke Lektor diwajibkan memenuhi 35 persen proporsi penelitian, Lektor ke Lektor Kepala sebesar 40 persen, dan Lektor Kepala ke Profesor harus mencapai 45 persen dari selisih kebutuhan AK. Selain syarat administratif, terdapat pula penyesuaian syarat khusus berupa publikasi ilmiah pada jurnal bereputasi atau penciptaan karya seni monumental yang terukur standar kualitasnya. Secara khusus, bagi dosen yang diusulkan menjadi Profesor, mereka kini wajib memiliki tambahan satu syarat khusus operasional, seperti menjadi ketua hibah penelitian kompetitif, membimbing/menguji mahasiswa doktoral, atau menjadi mitra bestari (reviewer) pada jurnal internasional bereputasi.

Lebih lanjut, Prof. Suning juga menjelaskan terobosan terkait mekanisme kenaikan jabatan akademik loncat jabatan atau naik dua tingkat lebih tinggi. Skema ini diperuntukkan bagi dosen yang menunjukkan dedikasi luar biasa (dibuktikan dengan predikat SKP ‘Sangat Baik’ minimal dua tahun berturut-turut) serta memiliki prestasi luar biasa. Bentuk pembuktian prestasi tersebut meliputi capaian seperti menghasilkan mahasiswa berprestasi internasional, memperoleh paten hak kekayaan intelektual, hingga menghasilkan karya kreatif/inovatif yang diakui secara global.

Di akhir paparannya, ia berharap adaptasi terhadap layanan karier yang baru ini dapat mendorong peningkatan profesionalisme dan produktivitas ilmiah, yang pada akhirnya akan bermuara pada penguatan ekosistem pendidikan tinggi Indonesia untuk berdaya saing di kelas dunia.

Bimbingan Teknis ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya Universitas Negeri Jakarta yang diikuti secara antusias oleh para dosen di lingkungan kampus. Melalui kegiatan ini, UNJ tidak hanya berfokus pada sumber daya tetapi juga peningkatan karya penelitian dan pengabdian yang bermanfaat bagi masyarakat sehingga UNJ optimis untuk mempertahankan predikat universitas unggul.