KUI UNJ Gelar Pelatihan dan Workshop Untuk Perkuat Tata Kelola Mahasiswa Asing di Perguruan Tinggi

Ikuti kami

Bagikan

  1. Home
  2. »
  3. Berita
  4. »
  5. UNJ Masuk Peringkat 767 Dunia di…

Berita Terbaru

Kantor Humas dan IP UNJ Raih 5 Penghargaan Pada Ajang IDEAS 2025, Dari Juara Budaya Inklusif hingga Manajemen Krisis

Humas UNJ Raih Penghargaan 3 Tahun Berturut-turut pada Ajang AHI

Hadirkan Pengalaman Citarasa Asia, Prodi Pendidikan Tata Boga FT UNJ Gelar Asian Food Festival

UNJ Resmi Tutup Pelatihan Dasar Calon Pegawai Tetap PTNBH Tahun 2025

UNJ dan PT HappyLab Indonesia Perkuat Literasi Nasional melalui MaxNovel Award 2025

UNJ Masuk Peringkat 767 Dunia di UI GreenMetric 2025, Tegaskan Komitmen Kampus Hijau dan SDGs Berdaya Saing Global

UNJ Partisipasi dalam Seminar Kesetaraan Disabilitas dan Perempuan di Layar yang Digelar Kembud RI

Jakarta, Humas UNJ – Kantor Urusan Internasional Universitas Negeri Jakarta (KUI UNJ) menggelar “Pelatihan dan Workshop Peningkatan Kompetensi Internasional Perguruan Tinggi Tahun 2025” yang berlangsung selama tiga hari, mulai 1 hingga 3 Juli 2025, di Aula Gedung Syafei, Kampus UNJ.

Pada hari kedua kegiatan ini (2/7/25), pelatihan dan workshop difokuskan mengenai pembahasan mengenai tata kelola mahasiswa asing. Adapun narasumber kegiatan ini, yaitu dari Pokja Penguatan Kelembagaan Kemendiktisaintek, A.A. Sodikin yang memaparkan materi bertajuk “Dokumen Pengajuan Surat Izin Belajar Mahasiswa Asing”.

Dalam paparannya, Sodikin menjelaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap proses pengajuan surat izin belajar bagi mahasiswa asing. Ia menyebutkan bahwa saat ini proses pengurusan izin tersebut telah dipermudah melalui sistem daring yang terintegrasi.

“Keberadaan mahasiswa asing yang tercatat dan terlapor dengan baik di pemerintah pusat merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi perguruan tinggi sebagai kampus kelas dunia,” ujarnya.

Sodikin menambahkan bahwa seluruh program kolaborasi internasional, baik yang bersifat degree maupun non-degree, dapat diajukan untuk memperoleh surat izin belajar. Program non-degree seperti pertukaran pelajar, kursus singkat, dan magang, serta program degree untuk jenjang D3, S1, S2, hingga S3, wajib dilaporkan dan diawasi secara sistematis.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan data mahasiswa asing yang rapi dan terstruktur. Menurutnya, data tersebut tidak hanya bermanfaat untuk keperluan administratif, tetapi juga dapat menjadi aset promosi institusi di masa depan.

“Mahasiswa asing yang telah menyelesaikan studi bisa menjadi duta promosi perguruan tinggi dan bangsa Indonesia di negara asal mereka,” tambahnya.

Sodikin turut menjelaskan prosedur pengajuan izin belajar, yang meliputi kelengkapan dokumen seperti surat keterangan sehat, data pribadi, surat pernyataan jaminan pembiayaan atau sponsor beasiswa, surat penerimaan dari perguruan tinggi (Letter of Acceptance), serta informasi studi.

“Pendataan harus kuat dan konkret, bahkan hingga mahasiswa tersebut memperoleh pekerjaan. Tujuannya agar mereka dapat menjadi representasi positif perguruan tinggi kita di kancah global,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini semakin banyak perguruan tinggi di Indonesia yang menerima mahasiswa asing. Hal ini menjadi peluang besar untuk memperluas kolaborasi internasional, dengan tetap memperhatikan aspek pengawasan sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, kegiatan workshop juga menghadirkan materi “Teknik dan Persiapan Presentasi” yang disampaikan oleh Rizka Widayati dari LCU UNJ. Ia menekankan pentingnya kemampuan presentasi dalam membangun citra dan memperkenalkan institusi kepada publik.

“Aspek visual dan tata bahasa dalam presentasi harus diperhatikan secara serius, karena hal ini mencerminkan profesionalisme lembaga,” ujarnya.

Para peserta juga mengikuti sesi praktik memperkenalkan institusi masing-masing serta aktivitas yang mendukung kinerja perguruan tinggi.

Materi lainnya mencakup pendataan mahasiswa asing melalui Pangkalan Data Direktorat Pendidikan Tinggi serta pelaporan sesuai regulasi yang berlaku.