Majelis Wali Amanat

Edit Content

berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI No. 155/M/KEP/2024 Tentang Pengangkatan Anggota MWA UNJ Periode 2024-2029. MWA UNJ yang terdiri dari 17 anggota ini terdiri atas unsur Menteri, Rektor, Ketua Senat Akademik Universitas (SAU), unsur wakil masyarakat, unsur wakil dosen, unsur wakil alumni, unsur wakil tenaga kependidikan, dan unsur wakil mahasiswa

NomorNamaJabatan
1Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiEx-Officio
2Rektor Universitas Negeri JakartaEx-Officio
3Ketua Senat Akademik Universitas Negeri JakartaEx-Officio
4Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D.Ketua MWA (Wakil Masyarakat)
5Dr. K.H. Said Aqil Siroj, M.A.Wakil Masyarakat
6Dr. Anna Suhaenah SuparnoWakil Masyarakat
7Prof. Dr. Ir. Arissetyanto Nugroho, M.M.Wakil Masyarakat
8Dr. Hapidin, M.Pd.Sekretaris MWA (Wakil Dosen)
9Dr. Ratna Dewanti, M.Pd.Wakil Dosen
10Prof. Dr. Erfan Handoko, M.SiWakil Dosen
11Prof. Dr. Basuki Wibawa, B.A., M.M.Wakil Dosen
12Dr. Drs. Hidayat Humaid, M.Pd.Wakil Dosen
13Prof. Dr. Henry Eryanto, M.M.Wakil Dosen
14Prof. Dr. Yufiarti, M.Si.Wakil Dosen
15Juri Ardiantoro, Ph.D.Wakil Alumni
16Sasmoyo Setyaningdyah, S.Sos., M.AP.Wakil Tendik
17Nirsa Ismi AlmandaWakil Mahasiswa

Edit Content

Majelis Wali Amanat (MWA) merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik. Majelis Wali Amanat (MWA) mempunyai tugas dan wewenang:

  1. menyetujui usul perubahan Statuta UNJ;
  2. menetapkan kebijakan umum nonakademik UNJ;
  3. menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
  4. menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNJ;
  5. melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;
  6. memilih, mengangkat, melantik, dan memberhentikan Rektor;
  7. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
  8. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNJ;
  9. membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNJ;
  10. memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNJ;
  11. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/atau SAU; dan
  12. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.