Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang Manajemen Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta, dengan ini Universitas Negeri Jakarta membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk diangkat menjadi Pegawai Tidak Tetap Non Aparatur Sipil Negara Universitas Negeri Jakarta tahun 2026, dengan ketentuan sebagai berikut: