PENGADAAN CALON PEGAWAI TIDAK TETAP NON ASN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA TAHUN 2026

Ikuti kami

Bagikan

  1. Home
  2. »
  3. Berita
  4. »
  5. Refleksi Hardiknas Dalam Kilasan Pemikiran Tiga…

Berita Terbaru

Kantor Humas dan IP UNJ Raih 5 Penghargaan Pada Ajang IDEAS 2025, Dari Juara Budaya Inklusif hingga Manajemen Krisis

Humas UNJ Raih Penghargaan 3 Tahun Berturut-turut pada Ajang AHI

Dua Mahasiswa UNJ Melaju ke Pilmapres Nasional 2026

Dosen UNJ Bekali Warga Kampung Melayu Keterampilan Jahit dan Pemasaran Digital

FEB UNJ Terima Benchmarking Pengembangan Magister Manajemen UAI

Dosen UNJ Bekali Warga Kampung Melayu Keterampilan Jahit dan Pemasaran Digital

UNJ Jajaki Kolaborasi Akademik dan Industri dengan Mitra di India

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang Manajemen Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta, dengan ini Universitas Negeri Jakarta membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk diangkat menjadi Pegawai Tidak Tetap Non Aparatur Sipil Negara Universitas Negeri Jakarta tahun 2026, dengan ketentuan sebagai berikut: