PENGADAAN CALON PEGAWAI TIDAK TETAP NON ASN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA TAHUN 2026

Ikuti kami

Bagikan

  1. Home
  2. »
  3. Pengumuman
  4. »
  5. PENGADAAN CALON PEGAWAI TIDAK TETAP NON…

Berita Terbaru

Kantor Humas dan IP UNJ Raih 5 Penghargaan Pada Ajang IDEAS 2025, Dari Juara Budaya Inklusif hingga Manajemen Krisis

Humas UNJ Raih Penghargaan 3 Tahun Berturut-turut pada Ajang AHI

UNJ Gelar Workshop Tata Kelola Kerja Sama, Dorong Implementasi Nyata dan Peningkatan IKU 5

Mahasiswa FIP UNJ Raih Juara 3 Poster Ilmiah pada KOMPAK Tingkat Nasional 2026

Sivitas Prodi PGPAUD FIP UNJ Raih Juara 3 pada Kegiatan APG PAUD 2026 di Bali

UNJ dan Sudin Pemuda dan Olahraga Jakarta Pusat Bersinergi Tingkatkan Kompetensi Profesional Guru PJOK

UNJ Gelar Cek Kesehatan Mental dan Fisik Gratis, Dorong Sivitas Akademika Lebih Peduli Kesehatan Diri

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang Manajemen Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta, dengan ini Universitas Negeri Jakarta membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk diangkat menjadi Pegawai Tidak Tetap Non Aparatur Sipil Negara Universitas Negeri Jakarta tahun 2026, dengan ketentuan sebagai berikut: