Bogor, Humas UNJ — Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menegaskan komitmennya dalam mengembangkan pendidikan tinggi dan memperkuat kemandirian perguruan tinggi melalui optimalisasi aset serta pemanfaatan pendanaan perbankan yang dikelola secara akuntabel, transparan, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui workshop bertajuk “Strategi dan Tata Kelola Pendanaan PTNBH yang Bersumber dari Pinjaman Perbankan untuk Pengembangan Kampus dan Labschool Universitas Negeri Jakarta” yang diselenggarakan di Bhuvana, Ciawi, Bogor, pada 29 Januari 2026.
Rektor UNJ, Prof. Komarudin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap praktik baik pengelolaan pendanaan perbankan pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), khususnya untuk mendukung pengembangan infrastruktur dan layanan pendidikan. Ia menyoroti potensi besar aset tanah UNJ di Cikarang yang hingga kini pemanfaatannya masih belum optimal.
“Saat ini aset tanah UNJ di Cikarang baru dimanfaatkan sebatas pembukaan akses jalan. Padahal, lahan tersebut sangat strategis untuk pengembangan kampus, Labschool, serta pusat-pusat kegiatan pendidikan lainnya,” ujar Prof. Komarudin.
Lebih lanjut, Prof. Komarudin menegaskan bahwa pembangunan Labschool menjadi prioritas utama dalam pemanfaatan lahan Cikarang. Menurutnya, Labschool UNJ—baik yang dikelola secara langsung maupun melalui skema waralaba—telah memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan universitas serta menunjukkan tingkat kepercayaan publik yang tinggi.
“Labschool merupakan unit usaha pendidikan yang terbukti memberikan dampak positif bagi UNJ. Melalui workshop ini, kami berharap memperoleh pencerahan strategis untuk membesarkan UNJ secara berkelanjutan melalui perluasan dan penguatan unit usaha pendidikan tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Prof. Togar Simatupang, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yang hadir sebagai narasumber, memaparkan kerangka regulasi pendanaan PTNBH, termasuk skema pinjaman perbankan yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa pinjaman perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PTNBH dan harus dikelola secara hati-hati, transparan, serta berorientasi pada penguatan akademik, bukan semata-mata kepentingan bisnis.
Prof. Togar juga menjelaskan bahwa pendanaan PTNBH memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain mengacu pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3), UU No. 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara, PP No. 8 Tahun 2020 tentang Pendanaan PTNBH, PP No. 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Permendiktisaintek No. 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendiktisaintek.
Dari perspektif optimalisasi aset negara, Darnadi, Kepala Subdirektorat Pemanfaatan Kekayaan Negara dan Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, menjelaskan mekanisme pemanfaatan aset tanah PTNBH agar dapat dikelola menjadi aset produktif secara legal dan berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa UNJ termasuk dalam delapan besar PTNBH dengan kekayaan aset tanah terbesar secara nasional, menempati peringkat kedelapan, sehingga memiliki peluang besar untuk mengembangkan kerja sama pemanfaatan aset secara strategis.
Pada kesempatan yang sama, Prof. Nizam, Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNJ, menekankan pentingnya penguatan PTNBH menuju kemandirian dan keberlanjutan. Ia menyampaikan bahwa keterbatasan pendanaan pemerintah mendorong perguruan tinggi untuk mengembangkan sumber pendapatan non-APBN, antara lain melalui pendidikan khusus, sertifikasi, pembukaan program studi baru, serta berbagai kegiatan komersial yang tetap selaras dengan misi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Menurut Prof. Nizam, esensi utama dari skema investasi perguruan tinggi adalah tumbuhnya spin-off kampus yang unggul dan berdaya saing.
“Di Stanford University, banyak bisnis besar lahir dari spin-off kampus. Ini menjadi pelajaran penting bagi PTNBH untuk mendorong lahirnya ekosistem inovasi dan kewirausahaan akademik,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan peran MWA sebagai guardian of governance dalam memastikan setiap investasi kampus berada dalam koridor etika, tata kelola yang baik, serta visi dan misi perguruan tinggi. Risiko investasi harus dimitigasi secara matang dan diarahkan untuk memberikan dampak jangka panjang yang positif.
Pandangan serupa disampaikan oleh Prof. Ainun Na’im, Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menjelaskan bahwa pemanfaatan utang dalam pengembangan PTNBH merupakan praktik yang lazim sepanjang dikelola dengan tata kelola yang baik dan didukung oleh proyek yang memiliki kelayakan bisnis yang jelas. Ia menekankan pentingnya pengukuran tingkat utang yang aman serta konsistensi kebijakan agar keberlanjutan proyek tetap terjaga meskipun terjadi pergantian kepemimpinan.
Dalam sesi pemaparan internal, Jafar Amiruddin, Direktur Aset UNJ, menyampaikan “Selayang Pandang Kampus UNJ di Cikarang”. Ia menjelaskan bahwa UNJ memiliki total aset tanah seluas 111 hektare yang tersebar di beberapa wilayah, dengan lahan terluas berada di Cikarang seluas 80 hektare atau hampir 80 persen dari total aset tanah UNJ. Masterplan pengembangan kawasan Cikarang telah disusun dan diperbarui, disertai penyelesaian berbagai perizinan dan dokumen teknis pendukung.
Melalui penyelenggaraan workshop ini, UNJ berharap memperoleh penguatan strategi, tata kelola, serta pemahaman regulasi pendanaan yang komprehensif guna mendukung pengembangan Kampus Cikarang dan unit-unit pendidikan lainnya secara berkelanjutan. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus mendorong kemandirian dan daya saing UNJ sebagai PTNBH.