Perkuat Sistem Pendidikan Nasional yang Lebih Komprehensif, Inklusif, dan Adaptif, Rektor UNJ Hadiri RDP Komisi X DPR RI Untuk Bahas Perubahan Sisdiknas

Bagikan

  1. Home
  2. »
  3. Berita
  4. »
  5. Perkuat Sistem Pendidikan Nasional yang Lebih…

Berita Terbaru

Humas UNJ Raih Penghargaan 3 Tahun Berturut-turut pada Ajang AHI

Prodi S2 Pendidikan Lingkungan dan Prodi S3 PKLH Sekolah Pascasarjana UNJ Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Gelombang 2 Hingga Akhir Mei 2025, Buruan Daftar!

Perluas Jejaring Internasional, UNJ Gelar Pekan Francophonie 2025

Tingkatkan Pendidikan Berkualitas Dalam Mencerdaskan Anak Bangsa, UNJ dan Yayasan DMS Bersinergi Dalam Pengelolaan dan Pendirian Labschool Joglo

UNJ Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an Sekaligus Soft Launching Dies Natalis ke-61

UNJ dan Media Bersinergi: Membangun Narasi Pendidikan yang Edukatif dan Transformatif

Jakarta, Humas UNJ – Universitas Negeri Jakarta (UNJ) hadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diselenggarakan oleh Komisi X DPR RI. Kegiatan yang diselenggarakan pada 18 Maret 2025 ini bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Gedung Nusantara I, Lantai 1.

Selain dihadiri oleh UNJ, kegiatan RDP ini juga dihadiri perwakilan dari Universitas Indonesia dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Pada kesempatan ini, Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ, Prof. Ifan Iskandar selaku Wakil Rektor UNJ Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Totok Bintoro selaku Kepala BPS Labschool UNJ, Agus Wibowo dan Ahmad Tarmiji Alkhudri selaku Staf Ahli Rektor turut hadir pada RDP ini.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam wawancara dengan media beberapa pekan lalu menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas harus memastikan sistem pendidikan nasional lebih komprehensif, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Pendidikan di Indonesia harus mampu mengakomodasi seluruh kepentingan, dari pendidikan dasar hingga tinggi, serta menyelaraskan berbagai regulasi yang sebelumnya terpisah agar memberikan kepastian hukum yang jelas. Kita ingin memastikan akses pendidikan yang lebih merata, sehingga setiap anak Indonesia, tanpa terkecuali, mendapatkan hak pendidikan yang berkualitas,” ujar Hetifah.

Hetifah menambahkan bahwa revisi ini harus bersifat visioner dan progresif, dengan memperkuat digitalisasi pendidikan serta konsep link and match antara dunia pendidikan dan dunia industri agar lulusan memiliki daya saing global.

Sementara itu Prof. Komarudin menyampaikan apresiasi kepada Komisi X DPR RI yang membuka dialog dalam melakukan perubahan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 melalui RDP ini, khususnya dengan mengundang para pelaku dalam bidang pendidikan. RDP hari ini memiliki 3 agenda, yaitu: Pertama, Penjelasan terkait hasil kajian perguruan tinggi untuk revisi UU bidang pendidikan; Kedua, Masukan perbaikan sistem pendidikan yang mencakup upaya integrasi pengaturan yang ada dalam UU tentang Sisdiknas, UU tentang Guru dan Dasen, UU tentang Pendidikan Tinggi, UU tentang Pesantren, dan UU terkait lainnya; dan Ketiga, Pandangan perguruan tinggi dalam revisi UU tentang Sisdiknas dengan pendekatan kodifikasi, ungkap Prof. Komarudin.

Prof. Komarudin menambahkan bahwa UU Sisdiknas menjadi landasan hukum bagi pengelolaan pendidikan di Indonesia dan menjadi pijakan dalam pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. UU Sisdiknas ini perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan berbagai persoalan pendidikan yang ada saat ini. Sementara itu tujuan revisi UU Sisdiknas ini juga diharapkan dapat menghasilkan sistem pendidikan yang lebih baik lagi, membenahi kualitas pendidikan, dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang berkualitas, tambah Prof. Komarudin.