Senat Akademik Universitas

Edit Content

berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI No. 155/M/KEP/2024 Tentang Pengangkatan Anggota MWA UNJ Periode 2024-2029. MWA UNJ yang terdiri dari 17 anggota ini terdiri atas unsur Menteri, Rektor, Ketua Senat Akademik Universitas (SAU), unsur wakil masyarakat, unsur wakil dosen, unsur wakil alumni, unsur wakil tenaga kependidikan, dan unsur wakil mahasiswa

NomorNama/JabatanKedudukan di SAU
1Prof. Dr., Drs. H.M. Ahman Sya, S.Pd., M.Pd., M.Sc.Ketua Merangkap Anggota
2Dr. Phil. Zarina Akbar, M.Psi.Sekretaris Merangkap Anggota
3RektorAnggota (Ex-Officio)
4Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan AlumniAnggota (Ex-Officio)
5Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber DayaAnggota (Ex-Officio)
6Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi dan Sistem InformasiAnggota (Ex-Officio)
7Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan BisnisAnggota (Ex-Officio)
8Dekan Fakultas Ilmu PendidikanAnggota (Ex-Officio)
9Dekan Fakultas Bahasa dan SeniAnggota (Ex-Officio)
10Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan AlamAnggota (Ex-Officio)
11Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan HukumAnggota (Ex-Officio)
12Dekan Fakultas TeknikAnggota (Ex-Officio)
13Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan KesehatanAnggota (Ex-Officio)
14Dekan Fakultas Ekonomi dan BisnisAnggota (Ex-Officio)
15Dekan Fakultas PsikologiAnggota (Ex-Officio)
16Direktur Sekolah PascasarjanaAnggota (Ex-Officio)
17Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada MasyarakatAnggota (Ex-Officio)
18Prof. Dr. Hafid AbbasAnggota
19Prof. Dr. Rugaiyah, M.Pd.Anggota
20Prof. Dede Rahmat Hidayat, M.Psi., Ph.D.Anggota
21Dra. Suprayekti, M.Pd.Anggota
22Dr. Dra. Nina Nurhasanah, M.Pd.Anggota
23Prof. Dr. Ilza Mayuni, M.A.Anggota
24Prof. Dr. Fathiaty Murtadho, M.Pd.Anggota
25Prof. Dr. Ninuk Lustyantie, M.Pd.Anggota
26Dra. Tuti Tarwiyah, M.Si.Anggota
27Prof. Dr. Wardani Rahayu, M.Si.Anggota
28Prof. Dr. Mangasi Alion Marpaung,M.Si.Anggota
29Prof. Dr. Setia Budi, S.Si., M.Sc.Anggota
30Dr. Adisyahputra, M.S.Anggota
31Dr. Pinta Deniyanti Sampoerno, M.Si.Anggota
32Prof. Dr. Nadiroh, M.Pd.Anggota
33Prof. Dr. Evy Clara, M.Si.Anggota
34Prof. Dr. Drs. Moch. Sukardjo, M.Pd.Anggota
35Prof. Dr. Constantinus Rudy Prihantoro, M.Pd.Anggota
36Dra. Sachriani, M.Kes.Anggota
37Dr. Drs. Santoso Sri Handoyo, M.T.Anggota
38Prof. Dr. Moch. Asmawi, M.Pd.Anggota
39Prof. Dr. Widiastuti, M.Pd.Anggota
40Prof. Dr. Abdul Sukur, S.Pd., M. Si.Anggota
41Drs. Bambang Sutiyono, M.Pd.Anggota
42Dr. Tirto Apriyanto, S.Pd., M. Si.Anggota
43Prof. Dr. Mardi, M.Si.Anggota
44Prof. Dr. Siti Nurjanah, S.E., M.Si.Anggota
45Dr. Iriani Indri Hapsari, M.Psi.Anggota

Edit Content
Senat Akademik Universitas (SAU) merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. Senat Akademik Universitas (SAU) mempunyai wewenang:
 
a. menetapkan kebijakan akademik mengenai:
1. kurikulum Program Studi;
2. persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
3. persyaratan pemberian gelar akademik; dan
4. persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya.
 
b. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
c.  menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, kode etik, dan peraturan akademik;
d. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, kode etik, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
e. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
f. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
g. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
h. memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
i. memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan/atau Departemen;
j. merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelat doktor kehormatan; dan
k. bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNJ.