Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yang sejak tahun 2009 berstatus PTN-BLU, resmi berubah menjadi PTN-BH pada 14 Agustus 2024 berdasarkan PP No. 31 Tahun 2024 tentang PTN-BH UNJ. Dengan status baru ini, UNJ harus menata ulang Organisasi dan Tata Kerja (OTK), termasuk pembentukan Majelis Wali Amanat (MWA) dan Senat Akademik Universitas (SAU), di samping organ Rektor sesuai PP Nomor 31 Tahun 2024 tentang PTN BH-UNJ. Dalam PP 31 2024 pasal 27 disebutkan bahwa organ UNJ terdiri atas: (1) Majelis Wali Amanat; (2) Rektor; dan (3) Senat Akademik Universitas. Ketiga organ ini memiliki tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku dan bersifat setara. Salah satu wujud penataan ulang organisasi dan tata kerja tersebut, misalnya Rektor memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor sesuai kebutuhan organisasi dan peraturan yang berlaku.
Syaifudin selaku Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ mengatakan, bahwa pasca perubahan UNJ menjadi PTN-BH sesuai amanah PP Nomor 31 Tahun 2024 tentang PTN-BH UNJ, maka UNJ diberikan waktu 1 tahun untuk menata kelembagaan sebagai masa transisi sesuai status baru UNJ. Salah satu penataan kelembagaan yang dilakukan adalah perubahan beberapa nama unit organisasi, di antaranya perubahan nama fakultas seperti Fakultas Ilmu Sosial (FIS) menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), Fakultas Ekonomi (FE) menjadi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), dan Fakultas Pendidikan Psikologi (FPPSI) menjadi Fakultas Psikologi (FPsi). Program Pascasarjana juga berubah menjadi Sekolah Pascasarjasana (SPs). Perubahan kelembagaan lain adalah pembentukan 6 direktorat dan beberapa subdirektorat di bawahnya.
Syaifudin menambahkan, bahwa untuk menjalankan organisasi, termasuk unit kerja baru, sejak 18 Oktober 2024 dilangsungkan pelantikan Wakil Rektor UNJ dengan nama yang baru sesuai PP Nomor 31 Tahun 2024 dan OTK baru. Kemudian pada 4 November 2024 dilangsungkan pelantikan Sekretaris Universitas, Ketua Lembaga, Kepala Badan, dan Ketua Satuan, baik Satuan Pengawas Internal maupun Satuan Penjaminan Mutu, dan Pimpinan Direktorat. Lalu pada 27 Desember 2024 dilangsungkan pelantikan Dekan Fakultas dan Direktur Sekolah Pascasarjana. Disusul kemudian pada 31 Desember 2024 dilangsungkan pelantikan Wakil Dekan dan Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana, Pimpinan UPT, dan Pimpinan Kantor, serta para Staf Ahli. Pada 24 Januari 2025 dilangsungkan pelantikan sebanyak 107 Koordinator Program Studi (Koorprodi) dan beberapa jabatan lain di lingkungan UNJ. Jadi dari Oktober 2024 sampai Januari 2025 setidaknya lebih dari 200 pejabat baru UNJ di lantik di era PTN-BH. Dengan demikian perubahan dan/atau pergantian pimpinan atau pejabat di lingkungan UNJ adalah sebuah konsekuensi dari perubahan kelembagaan yang tertuang dalam OTK UNJ sesuai perubahan status UNJ sebagai PTN-BH, dan bagi sebuah organisasi, perubahan organ atau kelembagaan dan kepemimpinannya adalah hal yang lumrah dan biasa terjadi di semua organisasi mana pun, termasuk UNJ, untuk mencapai tujuan organisasi sesuai ketentuan yang ada. Jadi bagi masyarakat atau sivitas akademika yang kebetulan kampusnya sudah juga menjadi PTN-BH pasti memahami proses dan konteks restrukturisasi organisasi sebuah kampus dari PTN-BLU menjadi PTN-BH, ungkap Syaifudin.
Lanjut Syaifudin mengatakan bahwa peraturan terkait masa jabatan pada unit kerja saat UNJ menjadi PTN-BLU otomatis tidak berlaku lagi setelah perubahan status UNJ menjadi PTN-BH. Hal ini juga sudah diingatkan oleh Rektor saat pelantikan para pimpinan di lingkungan UNJ saat UNJ masih berstatus PTN-BLU. Dengan berubahnya UNJ menjadi PTN-BH sejak 14 Agustus 2024 memberikan konsekuensi pada status semua pejabat di bawah Rektor untuk dilakukan pengangkatan pejabat baru, yang berarti juga memberhentikan pejabat lama, sesuai ketentuan PTN-BH dengan masa jabatan 5 tahun dengan periode jabatan 2024-2029 dan ada juga yang terhitung 2025-2030. Mekanisme pengangkatan pejabat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, dan regulasi yang berlaku. Khusus untuk Koorprodi, Rektor mengangkatnya berdasarkan usulan Dekan dan Direktur Sekolah Pascasarjana. Sementara itu, pejabat lama yang telah menyelesaikan masa tugasnya pada saat UNJ berstatus PTN-BLU tetap diberikan Surat Keputusan (SK) habis masa jabatannya disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjabat yang tertuang dalam diktum pertama surat keputusan, ungkap Syaifudin.
Syaifudin menjelaskan bahwa terkait pemberitahuan berakhirnya masa jabatan pimpinan lama di era PTN-BLU tentu disesuaikan jenjangnya juga. Misalnya untuk level Koorprodi tentu yang akan menjelaskan dan menginfokan bahwa masa jabatannya akan selesai, yaitu Dekan selaku pimpinan tertinggi di Fakultas, bukan Rektor. Namun jika posisi jabatannya di level universitas, yang akan menjelaskan dan memberitahu itu Rektor atau Wakil Rektor. Bahkan di salah satu fakultas dilakukan juga seremonial ucapan terima kasih kepada Koorprodi atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjalankan amanah sebagai Koordinator Program Studi, seperti yang dilakukan oleh FISH pada 24 Januari 2025. Lalu terkait pergantian Koorprodi Pendidikan Sosiologi FISH UNJ yang sedang ramai diberitakan, maka perlu Saya luruskan bahwa UNJ tidak pernah melakukan pemecatan atau pencopotan atas posisinya sebagai Koorprodi, namun yang bersangkutan memang masa jabatan Koorprodi era PTN-BLU sudah berakhir seiring perubahan status UNJ menjadi PTN-BH, dan yang bersangkutan juga tetap berstatus sebagai dosen PNS UNJ. Yang bersangkutan tidak lagi diangkat sebagai Koorprodi karena pertimbangan agar yang bersangkutan dapat lebih fokus menyelesaikan studi S3-nya di salah satu kampus negeri di Surabaya dan mengingat tugas Koorprodi begitu padat sehingga kuatir akan menghambat proses studi jenjang S3nya jika menjabat Koorprodi. Perlu diketahui juga bahwa pergantian Koorprodi di waktu bersamaan bukan hanya pada satu Koorprodi saja, tetapi 107 Koorprodi diganti dan diangkat sebagai pimpinan baru di era PTN-BH untuk periode 2025-2030, tambah Syaifudin.
Syaifudin juga menjelaskan bahwa pada tahun pertama UNJ menjadi PTN-BH berlaku masa transisi. Hal ini juga terjadi pada kampus lain saat di tahun pertama menjadi PTN-BH. Namun, dengan berubah menjadi PTN-BH, dapat dimaknai bahwa UNJ dinilai sudah matang dan dewasa, sehingga dengan kematangan itu diharapkan dapat mengatasi segala rintangan yang ada. Saat ini UNJ sedang gencar-gencarnya membangun reputasi dan prestasi baik di level nasional maupun internasional. Sehingga sinergitas semua elemen dan komponen menjadi kunci keberhasilan dalam membangun reputasi dan meraih prestasi yang diharapkan dan dibanggakan.
Lebih lanjut diungkapkan, bahwa dengan status PTN-BH ini diharapkan optimalisasi aset yang dimiliki UNJ, misal lahan UNJ yang luasnya lebih dari 80 hektar di Cikarang pasca PTN-BH akan lebih mudah untuk dikelola dan dikembangkan, misalnya untuk pengembangan sekolah vokasi, sekolah pendidikan guru, sekolah laboratorium (Labschool), pusat pengembangan olahraga dan kebugaran, pembangunan sarana pendukung kesehatan atau rumah sakit, dan sarana pendukung lain termasuk convention hall (DOM), edutechnopark, dormitory atau asrama, dan sarana pendukung pendidikan lain yang tentu diharapkan menjadi revenue bagi UNJ. Dengan demikian, sebagaimana dikatakan oleh Rektor, pendanaan penyelenggaraan pendidikan di UNJ ke depan tidak hanya mengandalkan dari UKT mahasiswa, melainkan dari optimalisasi aset yang dimiliki UNJ, ungkap Syaifudin.
Syaifudin menjelaskan, bahwa sebagaimana arahan dari Rektor UNJ, untuk seluruh sivitas akademika UNJ setelah perubahan status menjadi PTN-BH ini diharapkan saling bahu-membahu menegakkan dan mengharumkan nama UNJ, meningkatkan kolaborasi dan sinergisitas, mengembangkan keilmuan dan identitas UNJ sebagai kampus pendidikan yang inklusif dan transformatif. Arahan tersebut tergambar dari sambutan Rektor saat pelantikan para pejabat baru di era PTN-BH, yang berpesan agar para pejabat yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan prinsip TEGAS, yaitu Trengginas, Efektif, Gagah, Akuntabel, dan Sukses, dan senantiasa melayani dengan menggunakan pendekatan “HATI” yang merupakan akronim dari Humanis, Adil, Tegas, dan Iman. Semoga dengan PTN-BH ini UNJ dapat terus membangun reputasi dan mengukir prestasi demi tercapainya visi-misi besar UNJ menjadi universitas berkelas dunia, ungkap Syaifudin selaku Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ.