UNJ Umumkan Pelaksanaan Studi AMDAL Pengembangan Kawasan Kampus Cikarang

Ikuti kami

Bagikan

  1. Home
  2. »
  3. Berita
  4. »
  5. Kisah Rovan dan Rohmat, Dua Mahasiswa…

Berita Terbaru

Kantor Humas dan IP UNJ Raih 5 Penghargaan Pada Ajang IDEAS 2025, Dari Juara Budaya Inklusif hingga Manajemen Krisis

Humas UNJ Raih Penghargaan 3 Tahun Berturut-turut pada Ajang AHI

Buktikan Diri sebagai Kampus Berdampak, UNJ Tuai Pujian dan Undangan Kolaborasi dari Berbagai Pihak

Wujudkan Visi Kampus Berdampak, UNJ Gelar FGD Diseminasi Pengabdian Masyarakat Program EQUITY LPDP

9 Duta Besar Hadiri Pertemuan Francophonie 2026, UNJ Fokus Perkuat Kerja Sama Internasional

Pemeringkatan Internasional UNJ Terus Melesat, Kini Masuk Peringkat 801+ versi THE Asia University Ranking

UNJ Akselerasi SDGs ke-3 melalui Penguatan Ekosistem Kampus Sehat Mental lewat Sosialisasi PLPBK dan Pelatihan PFA

Bekasi, Humas UNJ — Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengumumkan rencana pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) sebagai bagian dari pengembangan Kawasan Kampus Cikarang. Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk komitmen UNJ dalam mewujudkan pembangunan perguruan tinggi yang berwawasan lingkungan, berkelanjutan, dan partisipatif.

Sebagai perguruan tinggi negeri di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, UNJ merencanakan pengembangan kawasan kampus yang berlokasi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Luas area pengembangan yang direncanakan mencapai kurang lebih 802.426 meter persegi.

Pengembangan Kawasan Kampus Cikarang UNJ akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan kegiatan, meliputi tahap pra-konstruksi berupa penentuan rencana kegiatan pembangunan, tahap konstruksi yang mencakup mobilisasi tenaga kerja, alat berat, material konstruksi, serta pekerjaan fisik struktur bangunan dan instalasi. Selanjutnya, tahap operasional akan meliputi penerimaan tenaga kerja dan operasional kampus, serta tahap pasca-konstruksi berupa mobilisasi alat berat dan material.

Secara umum, setiap tahapan kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, baik positif maupun negatif. Dampak negatif yang berpotensi terjadi antara lain penurunan kualitas air permukaan dan udara, peningkatan kebisingan, gangguan lalu lintas, perubahan jumlah dan jenis flora, gangguan kesehatan masyarakat, masalah sanitasi, serta kemungkinan munculnya persepsi negatif dari masyarakat sekitar. Sementara itu, dampak positif yang diproyeksikan meliputi peningkatan kesempatan kerja dan terbukanya peluang usaha bagi masyarakat.

Untuk meminimalkan potensi dampak negatif serta mengoptimalkan dampak positif, UNJ menyusun studi AMDAL sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL.

Selain itu, dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Proses AMDAL, UNJ selaku pemrakarsa mengundang masyarakat untuk memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana kegiatan tersebut. Masukan dari masyarakat akan menjadi bahan kajian penting dalam proses penyusunan dokumen AMDAL.

Masyarakat dapat menyampaikan saran dan tanggapan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini, yakni mulai 24 November 2025. Saran dan tanggapan dapat disampaikan kepada Universitas Negeri Jakarta melalui alamat korespondensi Jalan Rawamangun Muka, Jakarta 13220, serta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang beralamat di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17531.

Melalui proses AMDAL ini, UNJ menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa pengembangan Kampus Cikarang dilaksanakan secara bertanggung jawab, transparan, serta sejalan dengan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.