Jakarta, Humas UNJ – Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melalui Kantor Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni menyelenggarakan lokakarya optimalisasi tata kelola akademik, kemahasiswaan, dan sumber daya manusia (SDM) dosen. Kegiatan ini ditujukan kepada para Wakil Dekan I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni serta para Koordinator Program Studi di lingkungan UNJ.
Lokakarya ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 25 Februari dan 4 Maret 2025, bertempat di Aula Latief Hendraningrat, Gedung Dewi Sartika lantai 2. Agenda yang dipaparkan antara lain presentasi dari para narasumber, termasuk para Wakil Rektor, serta pelatihan penggunaan Siakad, Sipermawa, dan E-SKP.
Prof. Ifan Iskandar, Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni, menyatakan bahwa rangkaian kegiatan lokakarya ini didedikasikan untuk menyempurnakan tugas dan fungsi di bawah rektor. “Sebetulnya dari universitas sudah ada tupoksi tersebut, tetapi dalam perspektif top-down. Hari ini hingga akhir kegiatan, kita ingin menggali dan merancang tupoksi koordinator program studi di fakultas. Nanti kita akan menggabungkan sebagai aturan dan menyusun KPI (Key Performance Indicator). Jadi tugas yang diamanahkan kepada kita semua tidak dinilai secara subjektif tetapi berdasarkan apa yang memang diwajibkan dan kita pertanggungjawabkan,” ujar Prof. Ifan.

Usulan dari para koordinator program studi dan wakil dekan akan menjadi dasar untuk meninjau ulang pemberian hak kepada para pimpinan di tingkat program studi. “Karena saya tahu para koordinator program studi menjadi ujung tombak di tingkat universitas,” tambahnya.
Dalam sambutannya, Prof. Suyono selaku Sekretaris Universitas menggambarkan bahwa UNJ adalah sebuah sistem yang terdiri dari komponen-komponen yang saling terkait. Sistem dikatakan bekerja atau berjalan apabila seluruh komponen dapat berjalan dengan baik sesuai tupoksinya atau seperti seharusnya.

Seluruh tupoksi dan wewenang sudah diatur dalam peraturan tentang organisasi dan tata kerja UNJ. Di dalam sistem UNJ, ada yang memiliki wewenang, ada yang memiliki tugas, dan ada yang memiliki fungsi. Yang memiliki wewenang itu hanya Majelis Wali Amanat, Rektor, dan Senat Akademik Universitas. Unsur-unsur di bawah Rektor, mulai dari Wakil Rektor hingga ke bawah, mempunyai tugas dan fungsi.
“Jadi, dari universitas sudah menjelaskan tupoksi tetapi dalam kacamata top-down. Untuk itu, tata kelola ini ada untuk berdiskusi karena kami menyadari tupoksi yang sudah ada jauh dari sempurna dan kehadiran bapak/ibu sebagai pelaksana langsung dapat menyempurnakan hal tersebut,” ujar Prof. Suyono.
Diskusi dan Paparan Materi
Paparan sesi pertama disampaikan oleh Despinur Dara selaku Staf Ahli Wakil Rektor Keuangan & Sumber Daya, Bidang Sumber Daya Manusia, dan Mutia Delina selaku Staf Ahli Wakil Rektor Kerja Sama dan Bisnis Bidang Urusan Kerja Sama Internasional. Diskusi ini dimoderatori oleh Agung Premono selaku Direktur Akademik.
Diskusi mendalam dilakukan mengenai pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dosen dan juga kerja sama di UNJ, dengan fokus utama pada peningkatan kinerja dosen dan prosedur kenaikan jabatan fungsional. Dalam diskusi tersebut, dipaparkan sistem Sikerma versi 2 yang dirancang untuk memudahkan kerja sama antar unit di lingkungan UNJ. Sistem ini diharapkan dapat memperlancar proses administrasi dan kolaborasi terkait pengelolaan kerja sama.

Selanjutnya, UNJ mengundang Pustikom untuk melihat peran Pustikom dalam rangka digitalisasi UNJ.
Selain itu, diskusi juga mengupas tuntas berbagai kendala yang kerap dihadapi dosen dalam proses kenaikan jabatan fungsional, seperti persyaratan administratif yang kompleks dan kurangnya sosialisasi tentang mekanisme terbaru. Data kerja sama UNJ dengan berbagai institusi juga disajikan untuk memberikan gambaran komprehensif tentang kolaborasi yang telah terjalin dan kendala yang mungkin dihadapi dalam menjalin kerja sama baru.
Diskusi juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan SDM dosen UNJ, seperti pemerataan kualitas dosen, peningkatan kualifikasi dosen, dan retensi dosen berkualitas. Berbagai solusi potensial juga didiskusikan, termasuk program pengembangan profesional berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan dosen, dan penciptaan iklim akademik yang kondusif.
Terakhir, dipresentasikan pula tentang tugas pokok dan fungsi Koordinator Program Studi (Korprodi) untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang peran vital Korprodi dalam pengembangan program studi dan pengelolaan SDM dosen. Selain itu, juga dibahas perubahan MoU, MoA, dan IA. Dalam paparan yang disampaikan oleh Mutia Delina, prinsipnya Kantor WRIV siap membantu dan memfasilitasi dalam pemenuhan kerja sama dan penyusunannya. Sikerma V2 juga hadir dengan fitur tracking dokumen untuk memantau sejauh mana proses berjalan.