Berdasarkan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan
Hukum Universitas Negeri Jakarta. Universitas Negeri Jakarta memberikan kesempatan bagi Pegawai
Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta untuk menjadi Calon Pegawai
Tetap Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta dengan ketentuan sebagai berikut: