Jakarta, Humas UNJ – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) resmi membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahun 2025. Program ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mencetak tenaga pendidik profesional yang tidak hanya unggul dalam mengajar, tetapi juga menjadi teladan dalam sikap dan karakter.
PPG Calon Guru 2025 membuka kesempatan bagi lulusan dari berbagai bidang studi untuk menempuh pendidikan profesi di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG yang telah ditetapkan oleh Direktorat PPG.
Pendaftaran
Pendaftaran seleksi PPG Calon Guru 2025 dibuka mulai 14 Oktober hingga 6 November 2025. Calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi: https://ppg.kemdikdasmen.go.id
Bidang Studi yang Dibuka
Program PPG Calon Guru 2025 membuka kesempatan bagi calon pendidik dari dua kelompok bidang studi, yaitu Bidang Studi Umum dan Bidang Studi Kejuruan.
- Bidang Studi Umum
- Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
- Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
- Bimbingan dan Konseling
- Informatika
- Pendidikan Pancasila
- Bahasa Indonesia
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Seni Budaya
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Matematika
- Pendidikan Luar Biasa
- Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PGPAUD)
- Bidang Studi Kejuruan
- Teknik Otomotif
- Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
- Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis
- Kuliner
- Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim
- Teknik Elektronika
- Teknik Ketenagalistrikan
- Teknik Mesin
- Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam
- Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian
- Broadcasting dan Perfilman
- Desain Komunikasi Visual
Persyaratan Utama PPG Calon Guru 2025
Untuk dapat mengikuti seleksi, peserta wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif dan akademik, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah dalam data pokok pendidikan (Dapodik) maupun Simpatika.
- Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2025.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau telah mendapatkan penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik dari instansi berwenang.
- Memiliki surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
- Menandatangani pakta integritas.
- Mengikuti tahapan seleksi, meliputi seleksi administrasi, tes substantif, dan wawancara.
Tahapan Seleksi
Seleksi dilakukan secara berjenjang dan sekuensial, terdiri atas tiga tahap:
- Seleksi Administrasi (Daring melalui SIMPKB). Verifikasi dokumen dan kelengkapan data calon peserta.
- Tes Substantif (Luring – CAT ANBK di TUK). Mengukur kemampuan bidang studi, literasi, dan numerasi.
- Tes Wawancara (Daring melalui platform virtual meeting). Menilai motivasi, kepribadian, serta komitmen calon guru.
Biaya pendaftara seleksi: Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), ditanggung oleh calon peserta.
Timeline


Informasi selengkapnya dan ketentuan lainnya silakan berkunjung ke laman resmi: https://ppg.kemdikdasmen.go.id