Kantor Humas dan Informasi Publik Universitas Negeri Jakarta (Kantor Humas dan IP UNJ) turut hadiri Forum Diskusi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dalam rangka memperingati Hari Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Komisi Informasi Pusat pada 30 April 2025 ini mengangkat tema “Kehadiran dan Keberadaan serta Tantangan Komisi Informasi Pusat”.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, BUMN, dan Perguruan Tinggi, diantaranya: Badan Pengawas Obat dan Makanan; Kepolisian Negara Republik Indonesia; Badan Riset dan Inovasi Nasional; Badan Pengawas Pemilu; Badan Nasional Sertifikasi Profesi; Badan Amil Zakat Nasional; PT Semen Indonesia (Persero); PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero); Universitas Negeri Jakarta; Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta; dan Universitas Indonesia.
Forum diskusi ini membahas mengenai bagaimana pemaknaan dan refleksi perjalanan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditandatangani dan disahkan pada tanggal 30 April 2008 lalu. Dan dalam Undang-Undang KIP disebutkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Selain itu juga dalam diskusi ini dijelaskan mengenai bagaimana peran strategis Komisi Informasi Pusat sebagai lembaga yang diamanatkan oleh UU KIP untuk mengawal keterbukaan informasi publik dan implementasi keterbukaan informasi publik pada saat ini.

Turut hadir sebagai narasumber pada diskusi ini, yaitu: (1) Henny S. Widyaningsih yang membahas mengenai “Refreshment POV Regulasi UU KIP dan tantangan Masa Awal Kehadiran Komisi Informasi Pusat”; (2) Romanus Ndau yang membahas mengenai “Perkembangan dan inovasi regulasi dan kelembagaan”; (3) Handoko Agung Saputro yang membahas mengenai “KIP saat ini dan tantangan masa depan Penyelesaian Sengketa dan Pemahaman Publik”; dan (4) Riant Nugroho yang membahas mengenai “Keberadaan KIP di Mata Publik”.
Dalam sambutan pembuka, Donny Yoesgiantoro selaku Ketua KIP Republik Indonesia menekankan pada peningkatan keterbukaan informasi publik terutama di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), karena dari total seluruh PTN di Indonesia masih belum sepenuhnya optimal diterapkan. Maka itu pihaknya berharap untuk semua PTN dapat meningkatkan keterbukaan informasi publik, ungkap Donny Yoesgiantoro.
Pada kesempatan ini, Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ menyampaikan Selamat Hari Keterbukaan Informasi Publik yang di Indonesia diperingati setiap tanggal 30 April. Hari Keterbukaan Informasi Publik menjadi momentum penting untuk menegaskan hak masyarakat atas informasi yang transparan, akuntabel, dan dapat diakses dari badan publik. Keterbukaan informasi bukan hanya tentang membagikan data, tetapi juga membangun kepercayaan antara badan publik dan rakyat, serta memperkuat demokrasi dan partisipasi publik. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat mengawasi kinerja badan publik, terlibat dalam proses pengambilan keputusan, dan memastikan penggunaan anggaran yang efisien dan bebas dari korupsi. Untuk itu UNJ selalu berkomitmen mengimplementasikan amanah dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ungkap Prof. Komarudin.
Sementara Syaifudin selaku Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ mengatakan bahwa kegiatan diskusi pada hari ini selain sebagai momentum memperingati Hari Keterbukaan Informasi Publik juga merefleksi bagi para stake holder dan pelaksana layanan informasi publik bahwa peran keterbukaan informasi publik sangat vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam memperkuat sistem demokrasi, tata kelola pemerintahan, dan kualitas pelayanan publik. Keterbukaan informasi publik sebagai pilar transparansi badan publik yang memungkinkan publik mengetahui bagaimana kebijakan dibuat, anggaran digunakan, dan layanan dijalankan, sehingga mendorong transparansi dalam birokrasi. Selain itu juga bagaimana membangun kepercayaan publik terhadap badan publik. Sebab keterbukaan menciptakan rasa percaya, karena masyarakat merasa dilibatkan dan dihargai haknya sebagai warga negara. Kemudian melalui keterbukaan informasi publik juga mendukung inovasi dan pembangunan berbasis data. Melalui informasi publik dapat dimanfaatkan oleh sektor swasta, akademisi, dan masyarakat umum untuk riset, inovasi, dan pengambilan keputusan berbasis data. Untuk itu sesuai arahan Rektor, UNJ selalu konsisten dan komitmen untuk mengimplementasikan pelayanan keterbukaan informasi publik sesuai peraturan yang berlaku, ungkap Syaifudin.