Jakarta, Humas UNJ – Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyelenggarakan kuliah umum dengan menghadirkan Prof. Mohamed Mahmoud El Gammal, Profesor Fiqh Perbandingan dari College of Islamic Studies, Hamad Bin Khalifa University, Qatar. Acara ini berlangsung di Aula Maftuchah Yusuf, kampus UNJ, pada 25 Februari 2025.
Dalam sambutannya, Andy Hadiyanto selaku Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Bisnis UNJ, menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memberikan dasar-dasar keilmuan tentang Islam.
“Keilmuan Islam dibangun atas dasar pemahaman terhadap bahasa Arab yang kuat dan penguasaan atas kaidah pemahaman Islam yang benar. Ini menjadi kunci untuk membangun moral keagamaan yang sehat ke depan,” ungkapnya.
Andy juga mengapresiasi pelaksanaan kuliah umum ini dan berharap para peserta yang hadir dapat menyimak dan memahami kuliah yang diberikan oleh Prof. Mohamed Mahmoud El Gammal.
Menurutnya, mahasiswa yang hadir dari Program Studi Bahasa Arab dan Pendidikan Agama Islam akan siap menjadi alim ulama yang memberikan pemahaman Islam yang moderat, menenangkan, serta turut berkontribusi bagi perkembangan peradaban.
Pada kesempatan tersebut, Prof. Mohamed Mahmoud El Gammal membawakan materi bertema “Contemporary Ijtihad,” sebuah topik pengantar untuk memahami ijtihad. Ia menyebutkan bahwa terdapat dua golongan penting dalam memahami ijtihad, yaitu perspektif klasik dan kontemporer.
Menurut Prof. Mohamed Mahmoud, seorang mujtahid harus bisa memahami ijtihad dengan baik agar klausul hukum yang dihasilkan mengedepankan prinsip dengan dasar pemahaman yang baik pula terhadap ilmu pengetahuan dan Al-Qur'an.
“Seorang mujtahid harus memiliki pemahaman yang bersifat kontekstual berbasis pada Al-Qur'an dan kaidah fiqh sebagai dasar, serta pemahaman ilmu pendukung lainnya dalam menghasilkan fatwa hukum yang memberikan maslahat bagi banyak orang.
Menurutnya, ada dasar ilmu yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid, di antaranya adalah pemahaman Al-Qur'an, bahasa Arab yang baik dan kuat, kaidah fiqh, serta kemampuan memahami dan mengontekstualisasikan fenomena yang terjadi, baik dari aspek historis maupun kekinian, untuk menjaga keselarasan. Selain itu, ilmu lain yang berkembang saat ini juga penting untuk mempertahankan konteks yang ada.
“Orang yang paham ilmu agama saja tidak bisa sembarangan berfatwa kepada dokter. Sebaliknya, seorang ahli ilmu kedokteran tidak bisa memberi fatwa terhadap ilmu agama. Seorang mujtahid harus bisa memahami ilmu agama dan bahkan ilmu kedokteran, meskipun secara umum, untuk dapat memahami kontekstualisasi tersebut,” ungkapnya.
Itulah sebabnya, menurut Prof. Mohamed Mahmoud, pentingnya memahami bahasa Arab adalah karena jika dalam hal sederhana bahasa Arab sudah salah dipahami, maka hal itu akan berimbas pada seorang mujtahid dalam menentukan keputusan atas fatwanya.
“Memahami bahasa Arab juga harus memahami konteks, karena itulah konteks sangat penting dalam memahami ilmu ijtihad itu sendiri,” ungkapnya.
Selain memberi kuliah umum, Prof. Mohamed Mahmoud juga sebagai adjunct profesor di Prodi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, yang akan memberi kuliah dan melakukan FGD dengan dosen dosen untuk melakukan penelitian bersama dan publikasi. Selanjutnya ia akan mengisi perkuliahan secara online.