Jakarta, Humas UNJ — Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan seminar dan talkshow bertema anti korupsi, sebagai upaya memperkuat nilai-nilai integritas di lingkungan pendidikan tinggi. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 4 November 2025, di Aula Latief Hendraningrat dan Aula Maftuchah Yusuf, Kampus UNJ.
Selain seminar dan talkshow, rangkaian kegiatan juga mencakup workshop media sosial, klinik anti korupsi, panggung integritas, dan diskusi bersama pimpinan KPK.
Pada kesempatan ini, Rektor UNJ, Prof. Komarudin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2025. Namun, menurutnya, yang lebih penting adalah penanaman nilai-nilai antikorupsi kepada seluruh sivitas akademika UNJ.
“Institusi pendidikan, khususnya perguruan tinggi, memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam membangun gerakan antikorupsi. Kita memiliki tanggung jawab moral untuk membentuk generasi yang menjunjung tinggi integritas,” ujar Prof. Komarudin.

Ia juga mengapresiasi tema kegiatan, “Biasakan yang benar, jangan benarkan yang biasa”, yang dinilainya sangat relevan dan reflektif bagi institusi pendidikan sebagai pencetak sumber daya manusia bangsa.
“Pembiasaan adalah kunci dalam membentuk karakter, perilaku, dan kepribadian. Tanpa pembiasaan, sulit mewujudkan sifat-sifat positif,” tambahnya.
Prof. Komarudin menegaskan bahwa UNJ berkomitmen membangun ekosistem integritas melalui implementasi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas (RBZI). Ia juga menyampaikan bahwa UNJ melarang fakultas melakukan pungutan kepada mahasiswa.
“Terkadang ada mahasiswa yang memberikan tanda terima kasih, namun secara aturan hal tersebut tidak dibenarkan,” jelasnya.

Ia juga mendorong agar pendidikan antikorupsi menjadi bagian dari kurikulum, baik sebagai mata kuliah tersendiri maupun terintegrasi dalam berbagai mata kuliah lainnya.
Pada sesi talkshow, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengajak seluruh peserta untuk berani berkata tidak terhadap segala bentuk korupsi. Ia menyoroti bahwa praktik korupsi bisa dimulai dari hal-hal kecil yang sering tidak disadari, seperti menyontek dan plagiarisme.
“Korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap aturan. Pelanggaran kecil seperti petty corruption bisa menjadi bibit korupsi besar di masa depan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dampak korupsi sangat luas, tidak hanya merusak produk hukum dan kebijakan, tetapi juga lingkungan dan kehidupan pribadi pelaku serta keluarganya.
“Kampus memiliki peran penting dalam membentuk sumber daya manusia yang sadar akan bahaya korupsi dan memiliki mentalitas antikorupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arief, mengungkapkan bahwa berdasarkan data KPK, tingkat pendidikan tidak selalu berbanding lurus dengan kesadaran antikorupsi.
“Semakin tinggi jenjang pendidikan, justru semakin menurun tingkat kesadaran antikorupsinya. Ini menjadi paradoks dan tantangan bagi dunia pendidikan,” katanya.
Amir menekankan pentingnya peran lembaga pendidikan dalam mengkampanyekan nilai-nilai antikorupsi secara berkelanjutan.