Jakarta, Humas UNJ – Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melalui Kantor Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya menggelar kegiatan “Sosialisasi Perhitungan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) 21” secara daring melalui Zoom dan live streaming pada Rabu, 23 Juli 2025. Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai bentuk respon terhadap meningkatnya kebutuhan informasi di kalangan dosen dan tenaga kependidikan (tendik) mengenai pajak TER PPh 21.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya, Prof. Ari Saptono, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap perhitungan PPh Pasal 21, terutama dengan adanya perubahan regulasi terbaru.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi seluruh dosen dan tendik UNJ, agar mereka lebih siap dan memahami perubahan kebijakan perpajakan yang berlaku,” ujar Prof. Ari.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pertanyaan dan kebingungan yang muncul terkait mekanisme serta dampak penerapan TER PPh 21. Hal ini terutama terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Beberapa pertanyaan yang sering diajukan antara lain menyangkut dampak terhadap take home pay, proses pengisian SPT Tahunan, serta perbedaan perhitungan dengan sistem sebelumnya.
Dalam sesi simulasi perhitungan yang ditampilkan, diperlihatkan bahwa selisih antara metode tarif sebelumnya dan tarif efektif sangat kecil. Namun, penggunaan tarif efektif dinilai memberikan kemudahan dalam proses pelaporan dan penghitungan pajak secara bulanan.

Prof. Ari juga menambahkan bahwa sosialisasi semacam ini penting untuk menjaga literasi perpajakan di lingkungan UNJ, serta memastikan setiap pegawai memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar dan efisien.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Eka Ari Handoko (Penyuluh Pajak Ahli Muda) dan Andriyan Irfandi (Penyuluh Pajak Ahli Pertama). Keduanya memaparkan materi mengenai pemotongan PPh Pasal 21 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan.
“Penerapan kebijakan tarif efektif tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi masyarakat, khususnya pegawai, karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun tetap menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya,” jelas Eka Ari Handoko di hadapan peserta.
Menutup sesi pemaparan, Andriyan Irfandi mengingatkan peserta untuk segera melakukan aktivasi akun di sistem Coretax.

Untuk materi lengkap sosialisasi, peserta dapat mengunduhnya melalui tautan yang tersedia di bawah ini.