UNJ Perkuat Kualitas Usulan JAD melalui Workshop Penguatan Administratif dan Substantif

Ikuti kami

Bagikan

  1. Home
  2. »
  3. Berita
  4. »
  5. UNJ Gelar Kampanye Peringatan Hari Anti…

Berita Terbaru

Kantor Humas dan IP UNJ Raih 5 Penghargaan Pada Ajang IDEAS 2025, Dari Juara Budaya Inklusif hingga Manajemen Krisis

Humas UNJ Raih Penghargaan 3 Tahun Berturut-turut pada Ajang AHI

Mahasiswa UNJ Jadi Perwakilan dalam Program Keselamatan Berlalu Lintas Bersama Jasa Raharja

Prodi Doktor PKLH SPs UNJ Perkuat Pembelajaran Berbasis Lapangan melalui Studi Pengelolaan Sampah Terpadu Banyumas

KOP Pencak Silat UNJ Sapu Bersih 13 Medali Emas di Malang Championship 6

FPsi UNJ Gandeng MAHLE Indonesia Kembangkan Budaya Kerja Positif melalui Job Crafting

FBS UNJ Perkuat Internasionalisasi Bahasa Indonesia melalui Summer Class BIPA bagi Mahasiswa Jerman

JAKARTA, Humas UNJ – Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyelenggarakan Workshop Penguatan Syarat Administratif dan Substantif Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) pada 31 Juli–1 Agustus 2026 di Novotel Pulomas, Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya UNJ memperkuat kualitas usulan kenaikan JAD, khususnya untuk jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar, sekaligus memberikan pendampingan bagi dosen dalam menghadapi periode revisi dan persiapan pengusulan pada gelombang berikutnya.

Direktur Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) UNJ, Agus Purwadi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan setelah evaluasi usulan JAD Gelombang 1. Pada gelombang tersebut, UNJ mengusulkan tiga dosen untuk jenjang Guru Besar dan 32 dosen untuk jenjang Lektor Kepala. Dari tiga usulan Guru Besar, dua telah memperoleh rekomendasi, sedangkan satu masih memerlukan perbaikan. Sementara dari 32 usulan Lektor Kepala, sembilan telah direkomendasikan, sehingga masih terdapat usulan yang perlu diperbaiki sesuai hasil evaluasi.

“UNJ melalui Direktorat SDM memfasilitasi proses revisi tersebut dengan dukungan teknis dari pengelola data PDDIKTI dan SISTER. Upaya penguatan JAD juga menjadi bagian penting dalam mendukung kesiapan UNJ menghadapi proses akreditasi perguruan tinggi.” tambah Agus Purwadi.

Berdasarkan perhitungan Direktorat SDM, UNJ masih membutuhkan sekitar 23 dosen pada jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar untuk mendukung target proporsi jabatan akademik tersebut.

“Pertemuan ini kami fasilitasi bagi Bapak-Ibu yang akan melakukan revisi usulan jabatan Guru Besar dan Lektor Kepala yang belum direkomendasikan. Mudah-mudahan ada strategi dan pengalaman yang dapat dibagikan sehingga ada jalan untuk mencapai target yang masih dibutuhkan UNJ,” ujar Agus.

Pada sesi pertama, Prof. Ika Lestari dan Mohammad Sofwan Effendi, membahas “Evaluasi Usul JAD Gelombang 1 Guru Besar dan Lektor Kepala”. Sesi ini mengulas hasil evaluasi usulan Gelombang 1 sekaligus membedah sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam proses penilaian JAD.

Prof. Ika menekankan bahwa penilaian JAD mengacu pada regulasi yang berlaku, dengan perhatian besar pada syarat khusus, konsistensi kepakaran, kualitas publikasi, serta kelengkapan bukti pendukung. Menurutnya, kepakaran dosen perlu terlihat konsisten melalui keselarasan antara latar belakang pendidikan, penelitian, mata kuliah yang diampu, dan rekam jejak publikasi. Ia juga mengingatkan bahwa kualitas jurnal tidak cukup dilihat dari status indeksasi semata, tetapi perlu diperiksa lebih menyeluruh, termasuk kesesuaian scope jurnal, kualitas publikasi, bukti proses review, serta integritas proses penerbitannya.

Prof. Ika juga menyoroti pentingnya kelengkapan bukti korespondensi publikasi, mulai dari proses submit, tanggapan reviewer, revisi, hingga artikel diterbitkan. Dokumen usulan, menurutnya, perlu disusun secara sistematis dan jelas sehingga memudahkan asesor melakukan verifikasi. Pada aspek kebaruan, dosen juga perlu menjelaskan secara eksplisit state of the art dan letak kebaruan penelitian agar kontribusi karya ilmiah dapat dipahami dengan mudah.

Sementara itu, Mohammad Sofwan Effendi menekankan tiga aspek penting yang perlu diperhatikan pengusul, yaitu kesesuaian kepakaran dosen, kesesuaian karya ilmiah dengan cakupan jurnal, serta integritas jurnal. Ia menjelaskan bahwa kepakaran perlu dibangun secara konsisten melalui keselarasan antara latar belakang pendidikan, bidang penelitian, dan penugasan dosen. Rekam jejak publikasi dalam beberapa tahun sebelumnya juga menjadi bagian penting untuk menunjukkan konsistensi kepakaran.

Sofwan juga mengingatkan pentingnya memastikan seluruh aktivitas akademik tercatat dan diperbarui di SISTER, termasuk kegiatan sebagai penguji, reviewer, maupun aktivitas akademik lainnya. Dalam periode revisi, klarifikasi harus disampaikan secara tertulis melalui sistem dan didukung bukti yang kuat agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antara pengusul dan asesor. Selain kompetensi akademik, ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan rekam jejak pribadi karena aspek tersebut juga menjadi bagian dalam proses menuju jabatan Guru Besar.

Pada sesi berikutnya secara daring, Prof. Sri Suning Kusumawardani, Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, bersama Santi Sayanti Agustina, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Dosen dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, menyampaikan materi “Penguatan Syarat Administratif dan Substantif Usulan Kenaikan JAD”.

Prof. Sri menjelaskan bahwa periode revisi dalam setiap gelombang merupakan ruang bagi dosen untuk menyampaikan klarifikasi dan perbaikan usulan. Klarifikasi harus dilakukan secara terukur dan didukung bukti yang dapat memvalidasi argumen pengusul. Ia juga menegaskan pentingnya menggunakan template pengusulan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku dan memastikan keselarasan data kepakaran antara SISTER dengan rekomendasi Senat.

Selain itu, Prof. Sri menyoroti pentingnya konsistensi profil dan rekam jejak kepakaran, kelengkapan bukti aktivitas tridharma, serta ketepatan dokumen uji kemiripan. Untuk dokumen similarity, pengusul tidak cukup menampilkan hasil persentase, tetapi juga perlu menjelaskan protokol pemeriksaan dan bagian yang dikecualikan dalam proses pengujian.

Santi Sayanti Agustina kemudian memberikan penjelasan lebih rinci mengenai aspek yang diperiksa asesor, mulai dari kelengkapan dokumen, kesesuaian profil dan kepakaran, proporsi penelitian, angka kredit, indikator kinerja dosen, hingga persyaratan khusus dan persyaratan khusus tambahan. Ia menekankan pentingnya memastikan data SISTER dan dokumen pendukung sesuai satu sama lain, termasuk bukti kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam aspek substantif, Santi menjelaskan bahwa asesor akan memperhatikan kredibilitas jurnal, kesesuaian cakupan jurnal dengan kepakaran, kebaruan karya ilmiah, integritas akademik, proses review dan penerbitan, serta rekam jejak kepakaran pengusul. Untuk syarat khusus tambahan, pengusul disarankan memilih satu kategori yang paling kuat dan memastikan seluruh dokumennya lengkap, daripada mencantumkan beberapa kategori tetapi bukti pendukungnya tidak utuh.

Santi juga menyampaikan data kondisi SDM UNJ per 29 Juli 2026. Tercatat 1.280 dosen aktif, 1.170 dosen tetap, dan 144 profesor. Data tersebut sekaligus menunjukkan perlunya penguatan kualifikasi dan jenjang karier akademik dosen, terutama dalam mendorong dosen yang masih berada pada jenjang S2 maupun jabatan akademik awal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Menutup paparannya, Santi kembali menekankan pentingnya memaksimalkan proses revisi usulan JAD Gelombang 1. Setiap catatan asesor perlu dijawab secara jelas dengan bukti yang memadai, sehingga proses perbaikan dapat dilakukan secara efektif dan meningkatkan peluang usulan memperoleh rekomendasi.

Workshop ini diharapkan dapat memperkuat kualitas pengusulan JAD melalui peningkatan ketepatan administratif, konsistensi kepakaran, kualitas publikasi, kelengkapan bukti, serta integritas akademik. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen UNJ dalam memperkuat pengembangan karier dosen sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing institusi.