UNJ Tetapkan Kebijakan Penghapusan Akun Digital bagi Dosen, Tendik, dan Mahasiswa yang Pensiun, Meninggal, atau Lulus

Ikuti kami

Bagikan

  1. Home
  2. »
  3. Berita
  4. »
  5. Tingkatkan Strategi Bisnis Global, FEB UNJ…

Berita Terbaru

Kantor Humas dan IP UNJ Raih 5 Penghargaan Pada Ajang IDEAS 2025, Dari Juara Budaya Inklusif hingga Manajemen Krisis

Humas UNJ Raih Penghargaan 3 Tahun Berturut-turut pada Ajang AHI

Perkuat Mutu dan Daya Saing Global, UNJ Pertahankan Status Akreditasi Unggul hingga 2027

Trilogi Pesan Rektor UNJ Saat Pelantikan OPMAWA dan ORMAWA

Perkuat Daya Saing Lulusan, FIKK UNJ Gelar Pendampingan Penyusunan Skema Sertifikasi Profesi

UNJ dan BRI Resmikan Kantor Layanan di Kampus serta Serah Terima CSR untuk Dukung Mobilitas Sivitas Akademika

UNJ Perkuat Kompetensi Dosen PPG melalui Pelatihan PEKERTI

Jakarta, Humas UNJ — Universitas Negeri Jakarta (UNJ) resmi menetapkan kebijakan baru terkait pengelolaan akun digital bagi sivitas akademika yang telah pensiun, meninggal dunia, atau dinyatakan lulus. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Rektor UNJ Nomor 880/UN39/HK.02/2025 yang ditandatangani pada 11 Juni 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi dan efisiensi penggunaan fasilitas penyimpanan data seperti OneDrive, yang selama ini digunakan oleh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa UNJ.

Ruang Lingkup Penghapusan Akun

Penghapusan akun akan dilakukan terhadap:

  • Dosen dan tenaga kependidikan yang telah pensiun atau meninggal dunia.
  • Mahasiswa dan alumni yang telah dinyatakan lulus.
  • Mahasiswa aktif yang belum lulus dalam jangka waktu lebih dari:
    A. 14 semester untuk program S1/D4,
    B. 10 semester untuk program S2,
    C.12 semester untuk program S3.

Jadwal Pelaksanaan

  • Pencadangan mandiri oleh pengguna : 1–31 Juli 2025
  • Umpan balik dari PUSTIKOM atas akun terdampak : 1–31 Juli 2025
  • Penghapusan akun oleh PUSTIKOM: 1–31 Agustus 2025

Pengguna terdampak dihimbau untuk melakukan pencadangan data secara mandiri sebelum 31 Juli 2025.

Penghapusan Otomatis di Masa Mendatang

Setelah periode penghapusan manual, UNJ akan menerapkan sistem penghapusan otomatis terhadap akun yang:

  • Tidak diakses selama minimal 2 tahun, dan/atau
  • Melebihi kapasitas penyimpanan yang dialokasikan.

Pelaksana Kebijakan

Pelaksanaan kebijakan ini berada di bawah tanggung jawab Wakil Rektor Bidang Riset, Teknologi, dan Sistem Informasi, serta dilaksanakan oleh Pusat Teknologi dan Komunikasi (PUSTIKOM) UNJ, dengan koordinasi bersama unit kepegawaian dan kemahasiswaan.