UNJ Siapkan JDIH Terintegrasi untuk Wujudkan Regulasi Kampus yang Transparan dan Akuntabel

Ikuti kami

Bagikan

  1. Home
  2. »
  3. Berita
  4. »
  5. Prodi Humas dan Komunikasi Digital FISH…

Berita Terbaru

Kantor Humas dan IP UNJ Raih 5 Penghargaan Pada Ajang IDEAS 2025, Dari Juara Budaya Inklusif hingga Manajemen Krisis

Humas UNJ Raih Penghargaan 3 Tahun Berturut-turut pada Ajang AHI

UNJ Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026, Sediakan 9 Jalur Seleksi Mandiri

BP3 UNJ Sukses Dampingi Penguatan SDM Dosen Unhan RI melalui ToT PEKERTI-AA

UNJ Bangun Kolaborasi Pendidikan Global di Forum Indonesia–Australia TNE CONNECT 2026

Prodi Humas dan Komunikasi Digital FISH UNJ Masuk 10 Besar Nasional Program Studi dengan Peminat Terbanyak SNBT 2026

Tembus 63 Ribu Pendaftar, UNJ Masuk 10 Besar PTN Akademik dengan Peminat Terbanyak SNBT 2026

Jakarta, Humas UNJ – Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terus memperkuat transformasi tata kelola kelembagaan berbasis digital melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026 di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung PUSTIKOM, Kampus A UNJ.

Bimtek ini menjadi langkah strategis UNJ dalam mewujudkan sistem informasi hukum yang terintegrasi, modern, dan transparan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi tahapan penting dalam persiapan pembentukan Anggota JDIH baru di lingkungan UNJ.

Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Universitas, Prof. Suyono, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komputer (PUSTIKOM), Kepala Kantor Hukum, Kepala Kantor Organisasi, Tata Laksana, dan Keprotokolan (Ortala Pro), serta jajaran terkait yang terlibat dalam pengembangan sistem dokumentasi hukum UNJ.

Mengusung tema “Bimbingan Teknis Kebijakan Integrasi Sistem JDIHN dan Tata Cara Standardisasi Pengelolaan Dokumen Hukum UNJ”, forum ini membahas berbagai aspek penting mulai dari mekanisme integrasi sistem, standardisasi pengelolaan dokumen hukum, hingga tata kelola data regulasi yang sesuai dengan standar nasional JDIHN.

Dalam arahannya, Sekretaris Universitas UNJ, Prof. Suyono, menegaskan bahwa integrasi JDIHN merupakan langkah penting dalam mendukung penguatan tata kelola institusi yang modern dan akuntabel, terutama setelah UNJ bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

“Integrasi JDIHN ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebuah lompatan besar bagi UNJ dalam mewujudkan tata kelola institusi yang modern dan transparan. Sebagai PTNBH, UNJ dituntut bergerak cepat, presisi, dan akuntabel. Kehadiran JDIH UNJ nantinya akan menjadi tulang punggung dalam memastikan kepastian hukum, keteraturan regulasi internal, serta kemudahan akses informasi yang kredibel bagi sivitas akademika maupun masyarakat luas,” ujar Prof. Suyono.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Ortala Pro UNJ, Wiwie Marwiyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan kebutuhan teknis dan pengelolaan sistem agar implementasi JDIH UNJ dapat berjalan optimal.

“Pertemuan ini menjadi sarana koordinasi dan konsultasi yang sangat penting terkait kebutuhan teknis, mekanisme integrasi sistem, hingga pengelolaan data. Hal ini untuk memastikan bahwa pengembangan dan implementasi Sistem JDIH di UNJ dapat berjalan secara efektif dan selaras dengan mandat Perpres Nomor 33 Tahun 2012,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Hukum UNJ, Dwi Afrimetty Timoera, menjelaskan bahwa JDIH UNJ nantinya akan menjadi pusat dokumentasi hukum kampus yang memuat berbagai produk hukum dan regulasi internal secara resmi dan terintegrasi.

Menurutnya, ruang lingkup JDIH UNJ meliputi peraturan perundang-undangan nasional, Peraturan dan Surat Keputusan Rektor, Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA), peraturan Senat Akademik Universitas (SAU), dokumen kerja sama (MoU), hingga pencabutan produk hukum lama untuk menjaga validitas dan sinkronisasi regulasi.

“JDIH UNJ tidak hanya berfungsi sebagai inventarisasi dokumen hukum, tetapi juga sebagai instrumen transparansi kelembagaan, pencegahan tumpang tindih regulasi, pendukung akreditasi dan audit institusi, serta sumber rujukan resmi bagi kebutuhan riset dan pengembangan kebijakan,” ungkap Dwi Afrimetty Timoera.

Melalui kegiatan ini, UNJ menegaskan komitmennya dalam membangun sistem pengelolaan informasi hukum yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan sebagai bagian dari implementasi Good University Governance di era transformasi digital pendidikan tinggi.