PENGADAAN CALON PEGAWAI TIDAK TETAP NON ASN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA TAHUN 2026

Ikuti kami

Bagikan

  1. Home
  2. »
  3. Berita
  4. »
  5. I-CIRCALLED FBS UNJ 2025 Bahas Integrasi…

Berita Terbaru

Kantor Humas dan IP UNJ Raih 5 Penghargaan Pada Ajang IDEAS 2025, Dari Juara Budaya Inklusif hingga Manajemen Krisis

Humas UNJ Raih Penghargaan 3 Tahun Berturut-turut pada Ajang AHI

Prodi S2 Teknologi Pendidikan FIP UNJ Hadirkan Profesor Austria untuk Bahas Riset Pendidikan

Prodi S1 Teknologi Pendidikan FIP UNJ Luncurkan Buku tentang Diklat KKB Karya Sridadi Pudjo Suparto

UNJ Beri Penghargaan kepada 42 Pegawai Purnabakti atas Dedikasi dan Loyalitas

Kronje dan Paduan Suara UNJ Persembahkan Harmoni bagi Purnabakti

FEB UNJ, BI, dan DPPKUKM DKI Edukasi UMKM Manfaatkan Fintech dengan Aman

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang Manajemen Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta, dengan ini Universitas Negeri Jakarta membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk diangkat menjadi Pegawai Tidak Tetap Non Aparatur Sipil Negara Universitas Negeri Jakarta tahun 2026, dengan ketentuan sebagai berikut: