PENGADAAN CALON PEGAWAI TIDAK TETAP NON ASN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA TAHUN 2026

Ikuti kami

Bagikan

  1. Home
  2. »
  3. Pengumuman
  4. »
  5. PENGADAAN CALON PEGAWAI TIDAK TETAP NON…

Berita Terbaru

Kantor Humas dan IP UNJ Raih 5 Penghargaan Pada Ajang IDEAS 2025, Dari Juara Budaya Inklusif hingga Manajemen Krisis

Humas UNJ Raih Penghargaan 3 Tahun Berturut-turut pada Ajang AHI

Rektor UNJ Kisahkan Perjuangan Prof. Sudjiran Resosudarmo di Wisuda Sesi Keenam, dari Anak Desa hingga Menjadi Tokoh Pendidikan Nasional

Wisuda 515 Lulusan Vokasi UNJ di Sesi Keenam, Rektor Ajak Ubah Keterampilan Menjadi Karya yang Berdampak

Wisudawati Terbaik FT UNJ, Josephine Teliti REST API dan gRPC dari Pengalaman Magang

Alam Armandu Tak Sempat Hadir di Wisuda UNJ Sesi Kelima, Sang Adik Naik Panggung Wujudkan Impian Terakhir Almarhum

Wisuda Sesi Kelima UNJ, Rektor Kenang Prof. Winarno Surakhmad dan Pesan Belajar Sepanjang Hayat

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang Manajemen Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta, dengan ini Universitas Negeri Jakarta membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk diangkat menjadi Pegawai Tidak Tetap Non Aparatur Sipil Negara Universitas Negeri Jakarta tahun 2026, dengan ketentuan sebagai berikut: