Dirjen Pendis Kemenag RI Tekankan PPG Harus Berorientasi pada Kompetensi Guru di Semiloka UNJ

Ikuti kami

Bagikan

  1. Home
  2. »
  3. Berita
  4. »
  5. Dirjen Pendis Kemenag RI Tekankan PPG…

Berita Terbaru

Kantor Humas dan IP UNJ Raih 5 Penghargaan Pada Ajang IDEAS 2025, Dari Juara Budaya Inklusif hingga Manajemen Krisis

Humas UNJ Raih Penghargaan 3 Tahun Berturut-turut pada Ajang AHI

UNJ dan Batangas State University Perkuat Kolaborasi melalui Psychological First Aid dan Student Well-Being

UNJ Gelar Peringatan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

Kiprah dan Prestasi UNJ Mengharumkan Indonesia di Asian Games 2026

Delegasi UNJ Kunjungi KBRI Doha, Bahas Penguatan Kerja Sama Pendidikan dan Budaya dengan Qatar

Dosen FBS UNJ Raih IKAPI Award 2026, Buku “Gaza: Suatu Malam di Jakarta” Jadi Book of the Year

JAKARTA, Humas UNJ – Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Dirjen Pendis Kemenag RI), Prof. Amien Suyitno menilai penataan pendidikan guru perlu diarahkan pada peningkatan kompetensi dan profesionalisme. Pendidikan Profesi Guru (PPG), menurut dia, tidak semestinya hanya dipandang sebagai instrumen untuk memenuhi kebutuhan atau aspek kesejahteraan guru, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas guru.

Hal tersebut disampaikan Prof. Amien dalam Seminar dan Lokakarya (Semiloka) Guru dan Pendidikan Guru Indonesia bertema “Menata Ulang Pendidikan Guru di Indonesia” yang digelar di Ballroom Lantai 8 Hotel Naraya UTC-UNJ, Sabtu (15/8/26). Kegiatan ini mempertemukan pemerintah, perguruan tinggi, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), organisasi profesi, dan pemangku kepentingan pendidikan untuk membahas penataan pendidikan guru di Indonesia.

Prof. Amien mengatakan, tata kelola guru di lingkungan Kementerian Agama memiliki kompleksitas karena mencakup berbagai jenis dan karakteristik satuan pendidikan. Selain guru madrasah, terdapat guru pada pesantren dengan pendidikan formal, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, serta guru pada satuan pendidikan keagamaan Kristen, Hindu, Buddha, Katolik, dan Konghucu.

“Kalau melihat kompleksitas ini tentu variannya juga berbeda-beda ketika bicara tentang kompetensi dan segala macam,” ujar Prof. Amien.

Menurut dia, pelaksanaan PPG perlu terus dievaluasi agar benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas guru. Berbagai model PPG, baik berbasis portofolio, luring, maupun daring, perlu diarahkan pada tujuan utama pendidikan profesi, yakni membentuk guru yang kompeten.

“PPG berbagai varian, PPG berbagai inovasi penting, tetapi jangan lupa yang paling penting adalah pasca-PPG, bukan PPG itu sendiri,” katanya.

Karena itu, Prof. Amien menilai Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) perlu mendapat perhatian lebih besar. Proses pengembangan kompetensi guru tidak seharusnya berhenti setelah seseorang menyelesaikan PPG. LPTK juga dapat mengambil peran dalam mendampingi dan mengembangkan kompetensi guru setelah mereka memasuki dunia kerja.

Menurut Prof. Amien, peningkatan kualitas guru juga perlu dimulai sejak proses seleksi calon guru. LPTK perlu mempertimbangkan mekanisme seleksi yang dapat melihat kesesuaian minat, komitmen, dan potensi calon peserta dengan profesi keguruan.

Ia menegaskan, tidak semua lulusan sarjana pendidikan harus menjadi guru. Lulusan pendidikan dapat memilih profesi lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, sementara profesi guru memerlukan pendidikan profesi dan proses seleksi yang lebih spesifik.

“Orang boleh menjadi sarjana pendidikan, tetapi tidak semua orang harus menjadi guru tanpa lewat pendidikan profesi khusus,” ujarnya.

Prof. Amien juga menilai passion, komitmen, dan dedikasi perlu menjadi bagian dari pembentukan profesionalisme guru. Kompetensi akademik dan pedagogik penting, tetapi guru juga membutuhkan kesiapan untuk menjalankan tanggung jawab profesinya secara konsisten.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Amien menyoroti peran penting lembaga pendidikan swasta dalam penyerapan lulusan LPTK. Ia menyebut madrasah swasta memiliki kontribusi besar dalam sistem pendidikan nasional.

Kementerian Agama mencatat terdapat sekitar 88.000 madrasah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 4,6 persen berstatus negeri, sedangkan 95,4 persen merupakan madrasah swasta.

“Jangan remehkan sekolah swasta. Karena ternyata sekolah swasta, madrasah swasta, perguruan tinggi swasta banyak berkontribusi bisa menjadi bagian penting dari ekosistem pendidikan kita,” kata Prof. Amien.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penataan pendidikan guru perlu melibatkan seluruh unsur ekosistem pendidikan. Pemerintah, LPTK, sekolah negeri dan swasta, serta organisasi profesi memiliki peran masing-masing dalam memastikan ketersediaan dan kualitas guru.

Prof. Amien juga menyampaikan perlunya mengkaji kembali kualifikasi pendidikan guru dan pola pembelajaran. Ia menilai pembelajaran di luar kelas atau outdoor learning dapat diperluas sebagai bagian dari pengalaman belajar peserta didik.

Selain itu, beban pembelajaran perlu ditata agar tidak semata-mata berorientasi pada lamanya waktu belajar. Menurut Prof. Amien, anggapan bahwa semakin panjang waktu belajar akan selalu menghasilkan kualitas pendidikan yang lebih baik perlu dikaji berdasarkan kebutuhan peserta didik.

Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa penataan pendidikan guru tidak cukup dilakukan melalui perubahan sistem PPG. Reformasi perlu mencakup seleksi calon guru, pendidikan profesi, pengembangan kompetensi berkelanjutan, serta penguatan ekosistem pendidikan.

Semiloka di UNJ menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai perspektif tersebut. Melalui forum ini, gagasan mengenai pendidikan guru diharapkan dapat dirumuskan secara lebih komprehensif sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan sekolah sekaligus memastikan guru memiliki kompetensi, komitmen, dan profesionalisme yang sesuai dengan tuntutan pendidikan.