Senat Universitas Pattimura Lakukan Benchmarking ke Senat Akademik UNJ

Ikuti kami

Bagikan

  1. Home
  2. »
  3. Berita
  4. »
  5. Senat Universitas Pattimura Lakukan Benchmarking ke…

Berita Terbaru

Kantor Humas dan IP UNJ Raih 5 Penghargaan Pada Ajang IDEAS 2025, Dari Juara Budaya Inklusif hingga Manajemen Krisis

Humas UNJ Raih Penghargaan 3 Tahun Berturut-turut pada Ajang AHI

Mahasiswa PTIK FT UNJ Raih Juara 2 Nasional pada PNB IT Competition #18

Tingkatkan Kampus Siaga Kebakaran, FT UNJ Gelar Seminar Fire Expo RKK 2026

UNJ Terima Kunjungan EdUHK, Bahas Perluasan Kolaborasi Riset dan Pengembangan SDM

Yoga Ardika Putra, Mahasiswa UNJ Peraih Medali Perunggu Teqball Asian Games 2026

Kesan Ketua SPI UNJ Saksikan Langsung Timnas Indonesia Juara di FIFA ASEAN Cup 2026

JAKARTA, Humas UNJ – Senat Universitas Pattimura (Unpatti) melakukan benchmarking ke Senat Akademik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Aula Syafei, Kampus UNJ, Selasa (6/10/26).

Kegiatan ini menjadi momentum bagi kedua perguruan tinggi untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan senat universitas, khususnya terkait tata kelola akademik dan kelembagaan perguruan tinggi.

Ketua Senat Universitas Pattimura, Prof. T. D. Pariela, menyampaikan apresiasi atas kesempatan untuk melakukan benchmarking dengan Senat Akademik UNJ.

Menurutnya, kegiatan tersebut penting bagi jajaran Senat Universitas Pattimura, terutama karena sebagian besar anggota senat merupakan anggota baru yang membutuhkan pengetahuan dan pengalaman dalam menjalankan tugas kelembagaan.

“Kesempatan ini sangat penting karena sebagian besar anggota Senat Universitas Pattimura adalah orang baru yang membutuhkan banyak pengetahuan dan pengalaman. Paling tidak, selama empat tahun ke depan kami dapat mengelola senat dengan baik,” ujarnya.

Prof. Pariela menjelaskan, Universitas Pattimura memiliki sembilan fakultas dan satu program pascasarjana dengan jumlah mahasiswa sekitar 31 ribu orang. Dalam menjalankan tugasnya, Senat Universitas Pattimura saat ini juga tengah disibukkan dengan sejumlah agenda kelembagaan, termasuk penyelesaian peraturan rektor dan peraturan akademik.

Karena itu, pengalaman dari perguruan tinggi lain dinilai penting untuk menjadi bahan pembelajaran. Ia juga menyebut praktik baik yang telah dilakukan UNJ, termasuk dalam pemberian gelar doktor kehormatan atau Doctor Honoris Causa, sebagai salah satu hal yang dapat dipelajari.

“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut sehingga terjadi pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara kedua perguruan tinggi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Senat Akademik UNJ Prof. Ahman Sya menyampaikan bahwa UNJ memiliki pengalaman yang relatif serupa dalam mempersiapkan perubahan tata kelola perguruan tinggi, khususnya ketika beralih menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

Menurutnya UNJ resmi menjadi PTN-BH melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 14/8/24. Perubahan status tersebut turut membawa perubahan pada struktur dan tata kelola organisasi universitas.

Sebelum menjadi PTN-BH, kata Prof. Ahman Sya UNJ memiliki sejumlah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi kelembagaan perguruan tinggi. Menurutnya setelah berstatus PTN-BH, struktur organisasi universitas mencakup Majelis Wali Amanat, Rektor, dan Senat Akademik Universitas.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Ahman Sya menyampaikan pengalaman UNJ dalam mendorong peningkatan jumlah guru besar. Upaya tersebut dilakukan melalui dukungan terhadap dosen, khususnya dosen yang berada pada jenjang jabatan akademik lektor kepala, agar dapat melanjutkan karier akademiknya hingga mencapai jabatan profesor.

Perkembangan jumlah guru besar di UNJ menunjukkan peningkatan yang signifikan. Dari sekitar 46 guru besar sebelum perubahan status menjadi PTN-BH, jumlah tersebut kini telah mencapai 141 guru besar. Peningkatan tersebut menjadi bagian dari strategi UNJ dalam memperkuat kapasitas akademik perguruan tinggi.

Pengembangan karier akademik tersebut dinilai penting agar perguruan tinggi dapat mengantisipasi berbagai tantangan dalam peningkatan jabatan akademik dosen. Bertambahnya jumlah guru besar diharapkan tidak hanya memperkuat reputasi dan kewibawaan perguruan tinggi, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pengembangan akademik dan keilmuan.

Dalam pemaparannya, Prof. Ahman Sya juga menjelaskan sejumlah tugas utama senat, yakni penetapan kebijakan akademik, pemberian pertimbangan, dan pengawasan akademik. Senat berperan dalam memberikan pertimbangan terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan bidang akademik, termasuk proses pengusulan guru besar setelah melalui kajian dan pertimbangan.

Selain itu, Senat Akademik turut memberikan masukan terhadap penyusunan berbagai peraturan yang berkaitan dengan bidang akademik dan kepegawaian sebelum ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Keanggotaan Senat Akademik UNJ terdiri atas Rektor, Wakil Rektor, para Dekan, Direktur Sekolah Pascasarj